Proyek Rehabilitasi Ruang LAB. SMPN 1 Mappakasunggu Diduga Siluman, Ketua LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Aparat Hukum
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Proyek Rehabilitasi Ruang LAB. SMPN 1 Mappakasunggu Diduga Siluman, Ketua LSM Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Aparat Hukum
Takalar, Sulsel – Proyek rehabilitasi ruang Laboratorium Edukasi Program (LEP) di SMPN 1 Mappakasunggu, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2025, bangunan tersebut terbengkalai.
Kepala UPT SMPN 1 Mappakasunggu mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek maupun nilai anggarannya. Bahkan, proyek ini dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pembangunan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul anggaran, besaran biaya, serta pihak pelaksana proyek. Publik menduga proyek tersebut adalah “proyek siluman” yang sengaja dibuat tanpa kejelasan dan pengawasan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar serta Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar harus segera bertanggung jawab atas proyek bermasalah ini.
BACA JUGA :






“Kami melihat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek LEP SMPN 1 Mappakasunggu,Kunjung, Desa Banyuanyara, Ini bukan hanya soal proyek terbengkalai, tetapi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak jelas asal anggarannya, berapa besar biayanya, dan siapa pelaksana kerjanya. Secepatnya, kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan dasar hukum, mulai dari aturan Kementerian Pendidikan Nasional, kewajiban Inspektorat, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amiruddin.
Amiruddin juga menambahkan bahwa dalam UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) jelas diatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, atau mengabaikan asas transparansi, dapat dikenakan sanksi pidana.
LSM Gempa Indonesia menilai bahwa lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Takalar telah membuka ruang terjadinya dugaan penyelewengan anggaran. Selain itu, kepala sekolah selaku pimpinan UPT juga harus dimintai keterangan, karena berada di lokasi proyek namun tidak mengetahui detail pelaksanaannya.
Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum setelah laporan resmi dari DPP LSM Gempa Indonesia diajukan dalam waktu dekat tutupnya.
(MGI / Ridwan)