Permintaan Mediasi Kuasa Hukum Ahli Waris Muh. Saleh Dg. Lalang Tak Direspons Kelurahan Kalaserena, Ahli Waris Pasang Papan Bicara di Lokasi Objek 1,7 Ha.
- Ridwan Umar
- 6 Nov
- 2 menit membaca

Permintaan Mediasi Kuasa Hukum Ahli Waris Muh. Saleh Dg. Lalang Tak Direspons Kelurahan Kalaserena, Ahli Waris Pasang Papan Bicara di Lokasi Objek 1,7 Ha.
Gowa — Upaya mediasi yang diajukan kuasa hukum ahli waris almarhum Muh. Saleh Dg. Lalang terkait sengketa lahan seluas 1,7 hektare di Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kembali menemui jalan buntu.
Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris, permintaan mediasi telah ber ulang kali disampaikan kepada pihak kelurahan serta kepala lingkungan Balaburu. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut mengaku tidak mendapat respons maupun tindak lanjut.

“Kami sudah berulang kali mengajukan permohonan mediasi agar pihak yang diduga melakukan penyerobotan dapat dipertemukan untuk klarifikasi. Namun tidak ada balasan penyelesaian media dari pihak kelurahan kalaserena, Ini sangat disayangkan,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Keluarga ahli waris menilai, sikap diam pihak kelurahan dapat menimbulkan dugaan pembiaran yang akan menambah kerumitan di objek lokasi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa mediasi dibutuhkan untuk mencegah konflik berlarut-larut dan memastikan proses penyelesaian yang sesuai aturan.
Ahli Waris Pasang Papan Bicara di Objek Lokasi:
Karena tidak adanya respons dari pihak kelurahan, ahli waris akhirnya mengambil langkah tegas dengan memasang papan bicara (penanda kepemilikan) di atas lahan yang akan di Mediasi.
Papan tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi 1,7 hektare tersebut merupakan tanah peninggalan almarhum Muh. Saleh Dg. Lalang, dan segala bentuk penguasaan tanpa dasar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memasang papan bicara sebagai bentuk penegasan bahwa tanah ini memiliki ahli waris yang sah. Ini bukan tindakan provokatif, tapi langkah agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menguasai lahan tanpa dasar,” tambah perwakilan keluarga Ketua LMRI Kab. Gowa Idris Dg. Ramma
Potensi Aturan yang Dilanggar Jika Ada Pembiaran penyerobotan.
Jika benar terjadi pembiaran atau tidak dilakukan fasilitasi mediasi oleh aparat kelurahan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan beberapa ketentuan administratif:
Permendagri No. 84/2015 Pasal 4–6
Lurah wajib melakukan pelayanan administrasi, fasilitasi, dan penyelesaian masalah di tingkat kelurahan.
UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014
Mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk merespons permohonan masyarakat secara tertulis.
Larangan Pembiaran Konflik Pertanahan
Jika ada dugaan mafia tanah atau manipulasi dokumen, pejabat terkait wajib melaporkan dan mengambil langkah penanganan awal.
Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan menempuh jalur berikut jika pihak kelurahan tetap tidak memberikan respons:
Mengajukan laporan resmi ke kecamatan dan kabupaten,
Membawa persoalan ke Pemaparan Konflik Pertanahan (Dinas Pertanahan/ATR BPN),
Bahkan melanjutkan ke proses pidana bila ditemukan dugaan penyerobotan atau pemalsuan surat.
“Kami tetap membuka pintu , namun jika tidak direspons, proses hukum adalah pilihan terakhir.” Tutup Kuasa Hukum
( Mgi/Ridwan )






















































