Pemda Gowa Di Duga Memakai Tanah Milik Warga Yang Sah Jadikan Fasilitas Umum Tampa Ada Itikad Baik Untuk Ganti Rugi.
- Ridwan Umar
- 5 Jul
- 3 menit membaca

Pemda Gowa Di Duga Memakai Tanah Milik Warga Yang Sah Jadikan Fasilitas Umum Tampa Ada Itikad Baik Untuk Ganti Rugi.
Gowa — Setelah sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan Pertama dan kedua kepada pihak pemerintah setempat terkait lahan ahli waris yang di pakai Fasilitas Umum (Fasum) tampa ganti rugi lahan dari Pemda Gowa , pihak ahli waris Yosatma mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan respons atau itikad baik hingga saat ini.
Lahan milik keluarga Hj. Sitti Nursiah sesuai SHM yang terletak di kawasan jalan Nuri Sungguminasa tersebut telah dialih fungsikan menjadi jalan umum tanpa proses pembebasan lahan atau bentuk kompensasi apa pun dari pihak pemerintah daerah. Padahal, bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengar Nomor 551 masih atas nama Hj. Sitti.Nursiah

“Surat pertama kami sudah kirimkan sebagai bentuk untuk musyawarah dalam menanyakan niat baik Pemda Gowa, dan Surat kedua kami layangkan kembali sebagai bentuk pemberitahuan untuk kembali akan menutup jalan diatas lahan kami, jika tidak ada ganti rugi, Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun respons dari pihak pemerintah kepada pihak ahli waris, baik secara lisan maupun tertulis,” tegas kuasa ahli waris Yosatma Jumat, (04/07/2025).
Merasa diabaikan dan dirugikan, pihak ahli waris menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah tegas dengan menutup akses jalan fasum yang berdiri di atas tanah mereka. Hal ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik sah mereka yang selama ini diabaikan.

“Jika tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak terkait, maka kami akan menutup kembali akses jalan ini. Tidak ada alasan bagi siapapun menggunakan tanah pribadi kami tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang sah,” tegasnya lagi.
Rencana penutupan ini mendapat perhatian dari semua keluarga ahli waris yang turut mendukung upaya pemilik sah untuk mendapatkan keadilan, namun juga berharap agar pemerintah segera turun tangan sebelum konflik berlarut-larut dan berdampak pada akses masyarakat.
Ahli waris juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar protes, tetapi langkah hukum yang sah mengingat penguasaan tanah tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika tetap dibiarkan, kami akan lanjut menempuh aksi tutup jalan dan membuat tembok pembatas. Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami jangan dilanggar,” pungkasnya.

Sebagai Pemerintahan Pemda Gowa di Duga telah mengambil hak warga yang memiliki Alas Hak SHM tampa ganti rugi dimana dianggap telah melanggar ketentuan Hukum yang berlaku di antaranya :
Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP):
- Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang secara sederhana berarti mengambil hak atas tanah orang lain secara melawan hukum.
Unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam pasal ini adalah: adanya tanah yang dikuasai orang lain, pengambilalihan tanah tersebut tanpa hak, dan adanya niat untuk memiliki atau menguasai tanah tersebut.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 551, dibeli almarhumah Sitti Nursiah dari Daraba Dg. Kio pada tanggal 19 Maret 1991 melalui akta jual beli Nomor 041/1991 di hadapan notaris. Namun sejak tahun 2012, sebagian dari tanah tersebut (dengan ukuran panjang 40 meter dan lebar 5 meter), termasuk pagar tembok setinggi 2 meter dan kawat duri setinggi 50 cm, telah dihancurkan dan dialihfungsikan menjadi jalan umum oleh Pemkab Gowa—tanpa adanya proses ganti rugi maupun persetujuan dari ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak merugikan semua pihak.
( Mgi/Ridwan U)