top of page

Pelayanan Publik di Kabupaten Gowa Dinilai Sering Terabaikan. Banyak Aparat Lurah, Desa Dan Camat Tidak Paham Surat Warisan Dan Silsilah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 24 Nov 2025
  • 3 menit membaca

Pelayanan Publik di Kabupaten Gowa Dinilai Sering Terabaikan. Banyak Aparat Lurah, Desa Dan Camat Tidak Paham Surat Warisan Dan Silsilah



Gowa — DPP LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti lemahnya pemahaman sebagian aparat pemerintah kelurahan, desa, dan kecamatan di Kabupaten Gowa terkait fungsi Surat Keterangan Warisan dan Silsilah Keturunan. Masih banyak pejabat publik yang menganggap kedua dokumen tersebut hanya berkaitan dengan sengketa tanah, sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan sering kali ditolak atau tidak dilayani dengan baik.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa penolakan ini terjadi karena aparat tidak memahami fungsi dan ruang lingkup dari kedua surat tersebut.


“Banyak lurah, kepala desa, bahkan camat tidak memahami apa itu Surat Keterangan Warisan dan Silsilah Keturunan. Mereka mengira semuanya pasti terkait sengketa tanah, padahal sebagian besar justru untuk kebutuhan administrasi masyarakat. Akibat ketidaktahuan ini, pelayanan publik menjadi terabaikan,” ujar Amiruddin.


Penolakan oleh Lurah Lauwa Kecamatan Biringbulu seorang warga memohonkan untuk ditandatangani Surat Keterangan Warisan dan Silsilah Keturunan ditolak karena tidak faham.


DPP LSM Gempa Indonesia menerima laporan bahwa Lurah Lauwa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, menolak menandatangani permohonan Surat Keterangan Warisan dan Silsilah Keturunan yang diajukan oleh masyarakat karena tidak memahami fungsi dan prosedurnya.


“Ini contoh buruknya kapasitas aparat pemerintah di Kabupaten Gowa. Seorang lurah seharusnya paham tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Jika lurah tidak mengerti dokumen dasar seperti ini, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang layak?”

tegas Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.


Fungsi Surat Keterangan Warisan dan Silsilah Keturunan sebagai berikut:


1. Surat Keterangan Warisan digunakan untuk:


Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan (klaim ahli waris)


Pengurusan bank, asuransi, pensiun


Administrasi perubahan data keluarga


Pengambilalihan hak non-tanah


Keperluan hukum perdata keluarga


Identifikasi ahli waris sah


Dokumen pendukung berbagai layanan pemerintah


2. Silsilah Keturunan digunakan untuk:


Pembuktian hubungan keluarga


Pendaftaran pendidikan & beasiswa


Pengurusan haji/umrah


Pengurusan administrasi kependudukan


Klaim manfaat sosial pemerintah


Klaim hak waris secara umum


Keperluan lainnya yang tidak berkaitan dengan sengketa


Faktanya, lebih dari 70% pengajuan SKW dan silsilah bukan untuk sengketa tanah, tetapi untuk kepentingan administrasi negara.


DASAR HUKUM YANG MEWAJIBKAN LURAH DAN KADES MELAYANI PERMOHONAN SURAT


1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


Pasal 4 & 5: Pejabat publik wajib memberikan layanan tanpa diskriminasi dan tanpa menolak permohonan yang sah.


2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pasal 229 – 230: Lurah dan Kepala Desa bertugas memberikan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.


3. Permendagri No. 32 Tahun 2011


Lurah/Kades wajib menerbitkan surat:


Keterangan waris


Keterangan keluarga


Keterangan hubungan darah (silsilah)


Dokumen administrasi lainnya


4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Pasal 17: Pejabat publik dilarang menolak pelayanan jika persyaratan sudah terpenuhi.


Pasal 21: Penolakan tanpa dasar hukum adalah penyalahgunaan wewenang.


5. Peraturan Komisi ASN No. 6 Tahun 2018


Kewajiban pejabat untuk:


Memberikan pelayanan profesional


Tidak melakukan maladministrasi


SANKSI BAGI PEJABAT YANG MENOLAK SURAT PERMOHONAN MASYARAKAT


A. Sanksi Administratif (UU 30/2014 dan PK ASN 6/2018)


Teguran tertulis


Penundaan gaji


Penurunan pangkat


Pembebasan jabatan


Pemberhentian sebagai aparatur pemerintah


B. Sanksi Pidana (UU Pelayanan Publik Pasal 54)


Pejabat publik yang menghambat pelayanan dapat dipidana dengan:


Penjara maksimal 1 tahun, atau

Denda maksimal Rp 50 juta


Penolakan pelayanan publik tanpa dasar hukum adalah tindak maladministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.


DPP LSM Gempa Indonesia Mendesak Pemkab Gowa Melakukan Pelatihan Besar-besaran


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Pemkab Gowa harus segera menyelenggarakan pelatihan tugas dan fungsi bagi:


Camat


Lurah


Kepala Desa


Sekretaris Desa & staf pelayanan


Pelatihan harus meliputi:

Pemahaman tentang kewajiban pelayanan publik.

Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Kelurahan

Administrasi kependudukan


Tata cara pembuatan Surat Keterangan Waris

Tata penyusunan Silsilah Keturunan

Etika pelayanan publik

Pencegahan maladministrasi

Pemahaman batas kewenangan


“Ini masalah serius. Bagaimana mungkin pejabat publik bertugas melayani masyarakat tetapi tidak mengerti tugas dasarnya? Pemerintah Kabupaten Gowa wajib segera melakukan pelatihan dan pembinaan. Jika dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan,”

tegas Ketua DPP.


DPP LSM Gempa Indonesia akan:


Mengawal warga yang ditolak pelayanannya


Mengirim rekomendasi resmi kepada Bupati Gowa


Melaporkan tindakan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel


"Melaporkan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat dan BKPSDM." tutupnya.


( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page