top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Oknum Kantor ATR/BPN Kota Makassar Telah Lalai Memberikan SHM Kepada Orang Lain Bukan Pemiliknya


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar - Kantor ATR/BPN kota makassar telah membuat kelalaian dan kesalahan dengan bentuk penyimpangan prosedur dan tidak kompoten terkait pemberian Sertifikat Hak Milik No.23131 dan Sertifikat Hak Milik No.23141 kepada orang Lain yang tidak diketahui oleh pemilik Sertifikat yang sebenarnya.


Dugaan maladministrasi tersebut pemilik Sertifikat yang sebenarnya atas nama Barawati AS, geram dan akhirnya melaporkan pihak ATR/BPN Kota Makassar terkait kesalahan dalam pemberian Sertifikat kepada orang lain yang bukan miliknya kepada Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan.


Atas adanya laporan masyarakat terkait maladministrasi tersebut ke pihak ombudsman perwakilan Sulsel menerima dengan Nomor Register 0354/LM/XII/2017 MKS, dan berjanji untuk di tindak lanjuti kepada Kantor ATR/BPN Kota Makassar.


Berdasarkan informasi pelapor atas nama Barawati AS, pelapor

telah membeli dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.23141 dan Sertifikat Hak Milik No.23131 yang berada di BTN Minasa Upa, Kel. Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


Kemudian pada tahun 2012 Sertikat Hak Milik tersebut hilang (tercecer) dan pemilik Barawati melaporkan kehilangan sertifikat ke pihak Kepolisian setempat guna mendapatkan surat kehilangan, untuk di pergunakan dalam Proses pembuatan ulang Sertifikat di Kantor ATR/BPN Kota Makassar.


Dikarenakan Sertifikat tersebut telah tercecer, maka dengan bukti surat kehilangan dari Kepolisian, kami menghadap ke Kantor ATR/BPN Kota Makassar dengan maksud menggabungkan SHM Nomor 23131 dan SHM Nomor 24141.


"Dan diterima oleh pihak Kantor ATR/BPN dengan tanda terima Dokumen Nomor 24373/2012." Ucap Henra Suami Barawati AS.


Pada tahun 2017 Pemilik SHM Barawati AS kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Makassar perihal menanyakan penyelesaian Sertifikat yang dimaksud, namun pihak Kantor ATR/BPN Kota Makassar mengatakan bahwa Sertifikat yang dimaksud telah lama selesai dan telah diambil oleh pemiliknya.


Yang akhirnya Barawati AS bersama suami merasa heran,karena tidak pernah datang mengambil Sertifikat miliknya dan tidak pernah pula memberi kuasa pada orang lain untuk mengambil Sertifikat Miliknya.


Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sulsel akhirnya permintaan klarifikasi tertulis melalui surat nomor:0020/KLA/0354.2017/MKS-9/I/2018 tertanggal 18 januari 2018. Dan mendapatkan tanggapan dari pihak kantor ATR/BPN kota makassar melalui surat nomor 818/12-73.71/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018 yang intinya bahwa SHM Nomor 23131 Gunung Sari luas 198 M2 atas nama Barawati dan status Sertifikat tersebut diadakan Penggantian Sertifikat yang hilang.


Dalam Investigasi lanjutan oleh Ombusman RI Perwakilan Sulsel, pada hari selasa tanggal 24 April 2018 pada jam 13.30 wita di Kantor ATR/BPN kota Makassar dengan surat tugas nomor 072/OR/SULSEL/ST-INV/IV/2018.


Dengan menemui Sdr. Aprilman Usman ( Kepala Seksi Bidang Imfrastruktur Pertanahan) yang intinya menyatakan bahwa  dalam loket penerimaan Sertifikat  dalam buku register tercatat Sertifikat Milik Barawati AS di ketahui diambil oleh atas nama Yohana Mangende sebagai penerima kuasa, Namun pada saat Ombusman meminta Suara kuasa yang dimaksud pihak Kantar ATR BPN kota Makassar tidak dapat memperlihatkan surat kuasa Nya..dan dari Pihak Barawati AS tidak mengenal nama Yohana Mangende dan tidak pernah pula memberi kuasa pada orang lain untuk mengambil sertifikatnya.


Dari Hasil Laporannya Ombudsman meminta kepada Pihak Kepala Kantor ATR/BPN Makassar untuk memastikan setiap pemberian pelayanan senantiasa sesuai dengan SOP yang telah dibuat dan menjadi Pedoman atas pemberian layanan kepada masyarakat.


Dan agar Kepala Kantor ATR/BPN Makassar bertanggung jawab terhadap Sertifikat yang sudah terlanjur di berikan kepada orang lain tanpa prosedur, dan selanjutnya  memastikan untuk memberikan Sertifikat tersebut kepada pemiliknya yaitu Barawati AS selaku Pelapor yang berhak sebagai pemilik.


"Ridwan Umar"

151 tampilan0 komentar
bottom of page