top of page

Netralitas Ketua Adat Kajang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan Adat dan Hukum Nasional Demi Ambisi Kuasai Tanah Masyarakat Adat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 Agu 2025
  • 3 menit membaca

Netralitas Ketua Adat Kajang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan Adat dan Hukum Nasional Demi Ambisi Kuasai Tanah Masyarakat Adat




Bulukumba, Sulsel — Ketegangan kembali mencuat di wilayah adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, menyusul dugaan pelanggaran netralitas oleh Ketua Adat Kajang. Ketua adat yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai keadilan dan netralitas dalam masyarakat adat, kini justru diduga mengambil langkah sepihak demi ambisi menguasai tanah yang telah dikuasai turun-temurun oleh masyarakat adat ( Baco Bin Lambeng )





Menurut sumber dari kalangan masyarakat adat, tindakan Ketua Adat tersebut bertentangan dengan nilai luhur adat Kajang yang menuntut ketua adat kajang Puto Palasa bersikap adil, netral, dan tidak memihak demi menjaga keseimbangan serta keharmonisan dalam kehidupan komunitas adat.



" ketua Adat seharusnya menjadi penengah, bukan justru menjadi pihak yang memicu konflik. Ini sudah menyimpang jauh dari ajaran leluhur kami," ujar salah satu tokoh masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya.




Aturan Adat Kajang:

Netralitas Adalah Keharusan

Dalam struktur adat Kajang, ketua adat Puto Palasa memegang peran sentral sebagai pemimpin spiritual dan penjaga kearifan lokal. Dalam filosofi "Kamase-masea" (hidup sederhana dan adil), pemimpin adat dituntut menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak memiliki kepentingan pribadi atas kepemilikan tanah adat.



Tindakan Ketua Adat yang terlibat langsung dalam upaya pengambilalihan tanah tanpa musyawarah adat dinilai melanggar prinsip "Bicara na Kamase", yaitu sikap adil, jujur, dan tidak serakah.



Ini dilakukan ketua adat kajang dengan cara memberi kan kuasa pada pengacara dengan membubuhi tanda tangan atau cap jempol untuk mengambilalih tanah masyarakat adat yang telah dikuasai turun temurun, Padahal menurut aturan adat kajang seorang ketua adat kajang tidak punya identitas KTP dan tidak boleh melakukan adanya cap jempol atau pun tanda tangan.



Dari hasil investigasi tim Media di Pengadilan Negeri Bulukumba bersama Humas Pengadilan Negeri Bulukumba menyampaikan bahwa betul ketua adat kajang Puto Palasa memberikan surat kuasa kepada Pemda Bulukumba dengan membubuhi tanda tangan langsung oleh ketua adat. Ini berarti sudah melanggar aturan adat yang dipatuhi secara turun temurun.



Menurut tokoh adat lainnya, keputusan sepihak Ketua Adat untuk mengambil alih lahan masyarakat yang telah dikuasai puluhan tahun merupakan bentuk penyimpangan terhadap adat istiadat dan membuka potensi konflik horizontal.



Dugaan Pelanggaran Hukum Nasional.


Selain melanggar aturan adat, tindakan Ketua Adat Kajang juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum nasional. Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaitkan antara lain:


Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah:


"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menyerobot tanah yang secara sah dikuasai oleh orang lain, diancam pidana penjara."



Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA):


Pasal 3 menyebutkan, “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.”




Artinya, kekuasaan adat tidak boleh digunakan untuk merampas hak masyarakat adat lainnya. Tanah ulayat tidak bisa diambil alih oleh pemimpin adat secara sepihak tanpa kesepakatan dan musyawarah.

Karena tanah adat bukan milik ketua adat


" kami sekeluarga dari Baco Bin Lambeng sangat dirugikan dengan cara cara yang dilakukan oleh ketua adat kajang dengan kuasanya ingin mengabilalih tanah keluarga kami yang telah dikuasai selama puluhan tahun." Ucap Mappi Bin Lambeng



Lebih lanjut masyarakat adat lainnya menyatakan saat di temui awak Media menyampaikan bahwa ketua adat kajang tidak diperbolehkan membubuhi tanda tangan atau cap jempol karena itu melanggar aturan adat yang selama ini berlaku pada semua ketua adat sebelumnya..



Desakan Peninjauan Kembali Kepemimpinan Adat

Melihat perkembangan ini, sejumlah elemen masyarakat Kajang mendesak agar posisi Ketua Adat dikaji ulang, termasuk membuka ruang dialog adat untuk mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan. Mereka juga mendorong intervensi lembaga pengawasan adat serta pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas.



“Kami ingin hukum adat tetap dihormati. Tapi jika pemimpinnya sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai keadilan, maka masyarakat adat berhak menolak dan mempertahankan tanah mereka,” tegas ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru



Kasus ini menjadi preseden penting bahwa jabatan adat bukanlah alat kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, harus dijalankan dengan amanah demi menjaga kehormatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan secara damai di bawah payung kearifan lokal yang dijunjung tinggi.



( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page