top of page

Momen Hari Bhayangkara Polres Lutim, Warga Keluhkan Penanganan Kasus Yang Melibatkan PT. Rustika

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 Jun
  • 2 menit membaca
ree

Momen Hari Bhayangkara Polres Lutim, Warga Keluhkan Penanganan Kasus Yang Melibatkan PT. Rustika



Luwu Timur, - Zulkifli (apot) melaporkan Dirut PT. Rustika Global Indonesia (RGI) ke Polres Luwu Timur dan ke Kejaksaan Agung RI, terkait Dugaan Penipuan, Penggelapan Dana serta Pelanggaran Etik Oknum.



Apot sapaan akrab sebagai pemilik dana sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar rupiah yang di pinjam oleh Direktur PT. Rustika Global Indonesia berinisial (R) pada sekitar bulan juni 2024, dengan dalih untuk bantuan modal proyek pengaspalan jalan dari PT. Vale Indonesia Soroako.



"Saya memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan (R), dikarenan R dan A menghubungi saya untuk meminjam dana, dengan alasan untuk permodalan proyek pengaspalan dari PT. Vale, dengan menjaminkan kontrak PBG dari PT. Vale yang di tandatangani dengan tintah basah, beberapa Sertifikat dan BPKB Mobil sehingga saya bgt percaya sampai memberikan mereka pinjaman dana tersebut sebesar kurang lebih 1 Miliar" ungkap Zulkifli kepada media ini Minggu (22/06/2025).



BACA DAN KLIK JUGA :


ree


ree


Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, dari perjanjian yang ada (R) hanya memberikan komisi kepada dirinya yang berlangsung selama 3 bulan saja di tahun 2024 selanjutnya tidak ada lagi komisi yang diberikan kepada dirinya sampai saat ini di tahun 2025.

Sementara proyek pengaspalan dari PT. Vale yang di katakan di iming-imingkan dari DIRUT PT. Rustika Global Indonesia (terlapor), ternyata setelah ditelusuri tdk ada sama sekali Proyek Tsb, selain itu dana yang di pinjamkan ke dirut PT. Rustika Global Indonesia yang baru di kembalikan baru Rp. 450 juta pada bulan Desember 2024, sedangkan sisa dana pinjaman modal yang belum di kembalikan masih ratusan juta rupiah.



"(R) DIRUT PT. Rustika Global Indonesia bersama Oknum Jaksa A yang sekarang bertugas di Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga ikut memberikan jaminan dan menyakinkan saya pada waktu itu dalam pinjaman dana tsb, serta menadatangani kwintasi pengambilan dana ratusan Juta kepada saya, jaminan berupa Kontrak pekerjaan dari PT. Vale (asli), sertifikat tanah rumah dan surat tanah tersebut semua berkas asli masih ada di tangan saya sebagai bukti konkrit" jelasnya.



Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, dirumahnya mendatangi kediaman (R) dimalili untuk mempertanyakan sisa pinjaman dana yang masih ratusan juta rupiah tersebut, sesampainya di rumah (R), Zulkifli medapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari (R) yang menutup pintu rumah sebelum bertemu. Sedangkan lanjut oknum jaksa A sudah memblok semua akses tlpn saya.



BACA JUGA :



ree

ree

ree

Melalui Kuasa Hukum Prayudi Malik, SH., MH dengan alasan tersebut klien kami (Apot) mengambil langkah upaya hukum yg terukur dgn penuh kehati-hatian, dengan Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT POLRES LUTIM/POLDA SULSEL 23 Januari 2025, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut kepada pihak kepolisian Resort Luwu Timur dan dugaan penyimpangan perbuatan tercela keterlibatan Oknum Jaksa A dalam ikut serta penggunaan dana perusahaan tsb ke Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.



"Kami berharap pihak Polres Lutim Reskrim dalam hal ini pemeriksa berkas perkara menjadi perhatian atensi khusus, dikarena kurang lebih sudah berjalan 6 (enam) bulan lamax berkas perkara kami belum mendapatkan Kepastian Hukum sampai saat ini, dan kami berharap bapak Kejaksaan Agung Kejagung Satker Oknum A tsb Segera ditindak tegas sesuai dengan marwah disebabkan sudah mencoreng nama baik institusi terhadap perlakuan dan dugaan melakukan pelagaran kode etik "tegas Kuasa Hukum YM.



( Mgi/Ridwan )


Ā 
Ā 
bottom of page