LSM Gempa Indonesia Soroti Kasus Penganiayaan dan Pelayanan RS Syekh Yusuf Gowa: Bertentangan dengan Program Gowa Sehat
- Ridwan Umar
- 30 Jun
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Kasus Penganiayaan dan Pelayanan RS Syekh Yusuf Gowa: Bertentangan dengan Program Gowa Sehat
Gowa, Sulawesi Selatan — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa dalam menangani korban dugaan penganiayaan atas nama Muh. Albar Putra R, yang dilaporkan ke Polres Gowa. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh lelaki bernama Fadel berteman, yang kini telah dilaporkan secara resmi di Polres Gowa oleh orang tua korban ( Ramli Dg.Pakanro ).
Muh. Albar Putra R sempat menjalani visum di RSUD Syekh Yusuf sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ironisnya, pihak keluarga justru diwajibkan membayar biaya visum sebesar Rp127.000. Tidak hanya itu, setelah pemeriksaan medis selesai, keluarga korban meminta obat dari rumah sakit, tetapi hanya diberi resep dokter untuk ditebus sendiri di apotek Poros Jalan Malino sebesar Rp.34000 .Pihak rumah sakit berdalih bahwa kasus penganiayaan tidak ditanggung oleh KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Amiruddin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan pelayanan kesehatan, terutama mengingat keluarga korban tergolong miskin ekstrem. “Kami sudah menelusuri langsung kondisi keluarga Muh. Albar. Mereka tinggal di bantaran Sungai Jeneberang, di rumah berlantai tanah, tanpa sanitasi layak, dan tergolong warga miskin ekstrem. Seharusnya negara hadir, bukan malah membebani mereka dengan biaya kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang disampaikan pihak rumah sakit jelas bertentangan dengan semangat Program Gowa Sehat, yang telah digagas sejak masa kepemimpinan Bupati Gowa sebelumnya, Adnan Purichta Ichsan, dan diteruskan oleh Bupati saat ini, Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM. Program tersebut dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk korban kekerasan atau penganiayaan.
Menurut Amiruddin, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta amanat Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang non-diskriminatif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan miskin.
“Jika kasus penganiayaan dijadikan alasan untuk menolak layanan obat kepada warga miskin, lalu di mana keberpihakan negara terhadap rakyatnya? Ini bentuk pengabaian hak dasar warga,” ujar Amiruddin.
Pihaknya akan segera bersurat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, RSUD Syekh Yusuf, serta Komisi IV DPRD Gowa, dan bahkan Ombudsman RI, untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan pelanggaran pelayanan publik ini.
Amiruddin menutup dengan menyatakan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga Muh. Albar Putra R mendapatkan keadilan baik dari segi hukum maupun hak pelayanan kesehatannya tutupnya.
(MGI/Redaksi)
Tagg. :