top of page

LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pekerjaan Asal-asalan Proyek Pengaspalan Ruas Julukanaya – Lauwa – Malobeng di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 Okt
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pekerjaan Asal-asalan Proyek Pengaspalan Ruas Julukanaya – Lauwa – Malobeng di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa



Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti pelaksanaan proyek pengaspalan Paket–7 (BDH) Ruas Julukanaya – Lauwa – Malobeng, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis Kementerian PUPR.



Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.502.625.470,49 tersebut dilaksanakan oleh PT Intan Indah Pelangi dengan volume pekerjaan sepanjang 867 meter x 3,5 meter dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, serta diawasi oleh CV Wira Kamil Konsultan selaku konsultan pengawasan.



ree

Menurut hasil pemantauan tim investigasi DPP LSM Gempa Indonesia di lapangan, lapisan aspal pada ruas jalan tersebut diduga menggunakan aspal yang tidak cukup panas atau bahkan kekurangan kadar aspal, sehingga kualitas pengerjaan sangat rendah dan berpotensi cepat rusak.



“Proyek ini menggunakan anggaran miliaran rupiah, tetapi dikerjakan tidak profesional. Diduga kuat campuran aspal tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan ada indikasi penggunaan aspal dingin atau kadar aspal yang minim. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan teknis Kementerian PUPR dan merugikan keuangan negara,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



Ketua LSM Gempa Indonesia tersebut juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan pembayaran kepada pelaksana proyek sebelum dilakukan audit kualitas pekerjaan secara menyeluruh, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan.



ree

Lebih lanjut, Amiruddin meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa untuk segera memanggil dan memproses hukum pihak pelaksana (PT Intan Indah Pelangi) serta konsultan pengawas (CV Wira Kamil Konsultan), karena adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengelolaan keuangan negara



Dasar Hukum dan Ketentuan Teknis yang Diduga Dilanggar:



1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1):

“Setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan mutu, waktu, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.”



2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mewajibkan pelaksana dan konsultan pengawas menjaga mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.



3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:



“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”



“Kami dari LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum khususnya Tipidkor Polres Gowa untuk segera melakukan penyelidikan dan audit fisik pekerjaan di lapangan, sebab indikasi kuat ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.



Kami juga mendesak Dinas PU Kabupaten Gowa untuk tidak menandatangani berita acara pembayaran (BAST) sampai kualitas jalan dinyatakan sesuai spesifikasi,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.



(MGI/Rdj.)

 
 
bottom of page