top of page

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes ke Kejari dan Polres Gowa: 121 Desa Diduga Terlibat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 Jul
  • 3 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes ke Kejari dan Polres Gowa: 121 Desa Diduga Terlibat



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Bundes) oleh 121 desa dari 17 kecamatan se-Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa. Laporan ini merupakan bentuk komitmen LSM Gempa Indonesia dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.



Dana Bundes merupakan program strategis nasional yang telah dijalankan sejak tahun 2018 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI). Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta mengatasi kemiskinan dan stunting secara menyeluruh di pedesaan.



Setiap desa sejak tahun 2018 menerima dana Bundes berkisar antara Rp350 juta hingga Rp400 juta per tahun. Jika dihitung secara akumulatif untuk 121 desa selama periode 2018–2024, maka total dana yang telah digelontorkan ke Kabupaten Gowa diperkirakan mencapai:



Rp350 juta x 121 desa x 7 tahun = Rp295.050.000.000 (hampir Rp300 miliar)

atau

Rp400 juta x 121 desa x 7 tahun = Rp338.800.000.000 (lebih dari Rp338 miliar)



Amiruddin menyebut, jumlah tersebut sangat fantastis dan seharusnya cukup untuk membangun perekonomian desa, menekan kemiskinan ekstrem dan menghapus stunting. Namun kenyataannya, persoalan kemiskinan masih tinggi, dan banyak Bundes di desa-desa yang mati suri, tidak berjalan, bahkan tidak ada transparansi keuangan.



“Kalau dana Bundes benar-benar dikelola dengan baik, maka tidak akan ada lagi rakyat miskin ekstrem dan anak-anak stunting di Gowa. Tapi faktanya, kemiskinan dan gizi buruk masih ada, artinya ada masalah serius dalam pengelolaan dana tersebut,” tegas Amiruddin.



Dalam laporan resminya, Amiruddin mendesak Kejari dan Polres Gowa agar memanggil dan memproses hukum 121 Kepala Desa dan 121 Ketua Bundes beserta bendahara dan sekretaris Bundes di seluruh Kabupaten Gowa. Ia menduga kuat telah terjadi konspirasi antara kepala desa dan pengurus Bundes dalam mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.



Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar


Pengelolaan Dana Bundes seharusnya mengacu dan tunduk pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, antara lain:



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes


3. Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes


4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa


5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:


Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.



Pasal 55 KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana (dalam hal ini jika terjadi konspirasi antara kepala desa dan pengurus Bundes).



Pasal 11 dan 12 UU Tipikor: Penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji oleh pejabat desa.


Sanksi Hukum:


Pidana penjara maksimal 20 tahun


Denda maksimal Rp1 miliar


Pemberhentian dari jabatan


Pengembalian kerugian negara



Amiruddin juga menegaskan bahwa seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masuk, karena pemberitaan dan informasi dari LSM Gempa Indonesia sudah cukup menjadi dasar awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan RI.



“Jangan tunggu uang negara habis baru bertindak. Kami harap Kejari Gowa dan Polres Gowa segera bergerak menyelamatkan keuangan negara dan memberantas korupsi di tingkat desa,” tegas Amiruddin.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung RI bila tidak ada penindakan dari aparat hukum di Gowa tutupnya.



(MGI/ Redaksi.)


 
 
bottom of page