top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia Desak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Selamatkan Hutan Lindung


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Sulawesi Selatan - LSM Gempa Indonesia kembali angkat bicara cara terkait kerusakan hutan lindung di Kecamatan Ko'mara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.


Dimana hutan lindung Kabupaten Takalar yang mengalami kerusakan parah akibat perambahan untuk dirubah bentuk menjadi kebun tanaman jagung kuning.

Hutan Lindung yang rusak parah terebut berada wilayah hulu Bendungan Pamukkulu, Kecamatan Polombangkeng Utara berbatasan dengan Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, dan Berbatasan Desa Bissoloro, Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa.

Di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu dan Desa Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa pas berbatasan dengan hutan lindung hulu Bendungan Pamukkulu Kesatuan Pengelolaan Hutan Takalar, Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang, Dinas Kehutanan Cabang Gowa-Takalar dan Gakkundu harus secepatnya bertindak sebelum perambah hutan lindung tersebut belum menanami jagung kuning. Jika Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, Kesatuan Pengelolaan Hutan Takalar, Dinas Kehutanan Cabang Gowa-Takalar dan pihak Gakkundu terlambat mengatasi perambah hutan lindung ini, maka ditakutkan perambah hutan lindung akan terus melakukan hal demikian dan menguasai lahan hutan lindung seterusnya.


Amiruddin,SH Kr. Tinggi menjelaskan ke awak media dini hari, Minggu 2 Oktober 2022. Bahwa perambahan hutan terjadi di Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng anehnya pihak kehutanan diduga diam-diam saja, tidak ada tindakan larangan atau pencegahan.

Karena hutan lindung rusak dirubah fungsi khususnya hutan lindung Bontolojong yang diduga pelakunya adalah salah satu aparat Desa di kabupaten Jeneponto termasuk Gowa, Takalar dan Bantaeng maka besok hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 LSM Gempa Indonesia akan memasukkan surat Permohonan Rapat Dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan semata mata hanya untuk menyelamatkan hutan lindung.


Dengan harapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengundang instansi terkait secepatnya dari 4 (empat) Kabupaten khususnya Kabupaten Jeneponto yang hutan lindung Bontolojong dirambah dirusak dan dirubah Fungsi memasukkan alat berat (Excapator) oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan umum.

Menurut Amiruddin,SH Kr. Tinggi selaku kontrol sosial bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).

Lanjut Kr.Tinggi. berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

  2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.



170 tampilan0 komentar
bottom of page