Kuasa Hukum Pewaris Moh. Saleh Dg. Lalang Kunjungi Kantor Lurah Kalaserena Minta Mediasi Terkait Penyerobotan Lahan 1,7 Hektare
- Ridwan Umar
- 7 Okt
- 2 menit membaca

Kuasa Hukum Pewaris Moh. Saleh Dg. Lalang Kunjungi Kantor Lurah Kalaserena Minta Mediasi Terkait Penyerobotan Lahan 1,7 Hektare
Gowa — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kuasa hukum dan perwakilan pewaris dari Almarhum Moh. Saleh Dg. Lalang, pada Selasa (7/10/2025), mendatangi Kantor Lurah Kalaserena untuk mengajukan permintaan mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 1,7 hektare yang diklaim telah dikuasai pihak lain tanpa izin yang sah.

Foto : Kuasa Hukum dan para pewaris dari Almarhum Moh. Saleh Dg. Lalang
Dalam kunjungan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan Moh. Saleh Dg. Lalang, berdasarkan garapan P2 yang telah dimiliki secara turun-temurun dan memiliki dasar hukum yang sah berupa surat keterangan alas hak pada objek tersebut dan bukti administrasi dari pemerintah desa. Namun, belakangan lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain secara sepihak, tanpa proses jual beli maupun izin dari para ahli waris yang sah.

“Kami datang secara resmi ke Kantor Lurah Kalaserena untuk meminta difasilitasi mediasi antara pihak ahli waris dengan pihak yang telah menyerobot tanah. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris/pewaris, usai pertemuan dengan pihak kelurahan.
Pihak kelurahan melalui kepala lingkungan balaburu, menerima perwakilan pewaris dan kuasa hukum serta menyambut baik langkah mediasi tersebut dan berjanji akan segera memanggil beberapa pihak untuk mencari titik terang atas kepemilikan lahan yang disengketakan. “Kami akan menelusuri dokumen-dokumen yang ada dan memfasilitasi pertemuan secepatnya agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Meski begitu, pihak ahli waris menegaskan bahwa jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, mereka siap menempuh jalur hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah.
Dalam pasal tersebut disebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani hak atas tanah milik orang lain, atau mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah, dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.”
BACA JUGA :




Selain itu, perbuatan menguasai lahan tanpa hak juga dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP, yaitu “Barang siapa dengan melawan hak masuk ke dalam rumah, pekarangan, atau tanah yang tertutup milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.”

Kuasa hukum menilai tindakan pihak yang menguasai lahan tanpa izin ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan hak-hak ahli waris secara material dan moral. “Kami berharap pihak terkait segera mengembalikan hak tanah ini kepada keluarga Moh. Saleh Dg. Lalang. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga atas tanahnya,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi dan menunggu tindak lanjut hasil mediasi dari pihak kelurahan. Namun, keluarga besar ahli waris/pewaris menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah warisan tersebut.
" Mgi/Tim "






















































