top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Krisis Kekosongan Obat Menghantui RS ini: Pasien Beli Obat Diluar!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto - Kabar mengkhawatirkan datang dari RS Rumbia Kabupaten Jeneponto. Dugaan kekosongan obat di rumah sakit tersebut semakin memprihatinkan dan sudah terjadi beberapa lama, walaupun RS Rumbia masuk dalam kategori pratama dan telah menjalin kerjasama dengan BPJS serta menerima dana kapitasi tetap saja kekosongan obat itu tidak bisa diatasi pihak management RS Rumbia.


RS Rumbia, yang seharusnya menjadi penyedia layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat Jeneponto, tampak sering sepi pasien. Situasi ini memperlihatkan ketidakpuasan masyarakat sekitar dalam penanganan atau pelayanan medis RS Rumbia dan mungkin juga karena seringnya obat tidak tersedia di RS Rumbia.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa "Masalah utama yang dialami oleh RS Rumbia adalah kurangnya perhatian terhadap pengadaan obat. Proses pengadaan obat diduga tidak diperioritaskan dengan sebaik-baiknya, menyebabkan kekosongan stok yang mengkhawatirkan."


"Ketidakkonsistenan dan kurangnya kedisiplinan dalam pengadaan obat merupakan masalah fundamental yang perlu segera diatasi oleh manajemen RS Rumbia. Pasien yang datang ke rumah sakit ini dengan harapan akan mendapatkan layanan medis yang memadai dan obat yang diperlukan, justru ditemui dengan kekecewaan akibat kekosongan obat, dan menganggap percuma pakai BPJS di RS Rumbia, toh ujung-ujungnya disuruh beli obat diluar." tutur Amiruddin, S.H. Kr. Tinggi.


Masyarakat Jeneponto pun mengecam kelalaian RS Rumbia dalam mengelola pengadaan obat ini. Mereka berharap agar manajemen RS Rumbia segera mengambil langkah-langkah tegas dalam memperbaiki sistem pengadaan obat, demi memastikan kebutuhan medis para pasien terpenuhi dengan baik.


Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Rumah sakit berkewajiban menyediakan layanan kesehatan dan obat-obatan yang memadai serta terjangkau bagi setiap pasien.


2. Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit: Rumah sakit harus menjalankan sistem pengadaan obat-obatan yang baik guna memenuhi kebutuhan medis pasien.


3. Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Kerjasama RS Pratama dengan BPJS: Rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS harus menyediakan layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelayanan obat-obatan.

Masalah terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Jeneponto semakin meningkat akibat ketidaktepatan waktu dalam sistem Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penyelenggaraan pengadaan Alkes melalui sistem ULP diharapkan dapat memastikan kecepatan dan kualitas dalam penyediaan kebutuhan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Namun, rupanya proses pengadaan tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan dalam hal ketepatan waktu.


Pada beberapa kasus, terjadi keterlambatan pengiriman Alkes yang telah dipesan melalui sistem ULP oleh RS sebagai pemesan. Hal ini mengakibatkan kebutuhan Alkes tidak terpenuhi secara tepat waktu di fasilitas kesehatan yang membutuhkannya. Pertanyaan pun muncul: Apakah hal ini disebabkan oleh kesalahan pihak RS selaku pemesan atau mitra selaku penyedia barang?


"Terkait keterlambatan yang mungkin disebabkan oleh pihak RS selaku pemesan yang terlambat melakukan penginputan pesanan alkes/obat, atau mitra penyedia obat yang terlambat dalam hal pengiriman barang akan kami dalami, karena kami menduga ada beberapa pasal-pasal UU Kesehatan, UU Perdagangan dan UU Perekonomian yang diduga dilanggar dalam hal yang ini, serta akan segera melakukan pelaporan ke pihak berwenang yang terkait juga mempertanyakan beberapa kasus yang berjalan di kejaksaan terkait RS Rumbia." Lanjut Kr. Tinggi.


Direktur RS Rumbia dr. Imam Sifogi tidak membalas konfirmasi kami via whatsapp sejak 11/8/2023 hingga saat ini. Namun, kami menghubungi KaTU RS Rumbia Sinar Syam via telepon whatsapp dan mendapatkan keterangan konfirmasi yang mana menyatakan "Kekosongan obat memang terjadi, akan tetapi hanya beberapa item, saat ini kami menunggu obat-obatan itu datang. Posisi RS kami saat ini belum BLUD tapi pratama yang belum bisa secara mandiri membeli kebutuhan-kebutuhan medis, jadi dari segi pengadaan harus melalui sistem ULP dengan e-purcasing/e-catalog. Jika ingin menyalahkan, salahkan regulasinya, karena sementara dalam proses ULP banyak hal yang harus kami lalui hingga barang itu sampai ke kami yang memerlukan waktu."


Kami juga menanyakan terkait adanya isu pernah terjadi kesalahan nakes memberikan infus kadaluwarsa kepada pasien akan tetapi pasien tidak keberatan karena pasian adalah keluarga salah seorang pegawai di RS Rumbia, ibu Sinar Syam menjawab "Terkait hal itu, saya tidak tahu ya, karena belum ada laporan masuk ke kami."


Terpisah, kami mengkonfirmasi Kadinkes Jeneponto Syusanti Mansur perihal hal ini, beliau menjawab;

"Pengadaan obat sementara dalam proses sy yakin pihak rs Sdh melakukan upaya pemenuhan obat tsb.
Terkait ketersediaan obat pada mitra kami tdk mengetahui secara pastinya mitra yg mana jelasnya Sdh dilakukan proses melalui e katalog berdasarkan aturan yg ada, kalo menurut sy pak silahkan dikonfirmasi kembali ke KaTU RS yg mengetahui Persia situasi yg ada kami akan konfirmasi jg ke pihak rs."

Dalam upaya menyelamatkan nyawa dan kesehatan warga, perbaikan sistem pelayanan serta pengadaan obat harus menjadi prioritas utama bagi RS Rumbia. Masyarakat berharap agar rumah sakit ini segera memperbaikinya demi memberikan pelayanan yang berkualitas dan memadai.


Editor: Sahardi (RED)

bottom of page