top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Korban Penyerobotan Tanah Kecewa Terhadap Penyidik Polres Gowa, Diduga Tidak Profesional.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA -Pelapor Korban penyerobotan menampakkan kekecewaannya terhadap penyidik Polres Gowa unit Tahban di depan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi kemarin Senin tanggal 6 Mei 2024 saat datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia,dimana kecewanya korban , penyidik menghubungi pelapor untuk datang dikantor menemui penyidik untuk mengambil SP2HP A2 dan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa , Kasus penyerobotan tanah yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023 yang diduga dilakukan 2 orang oknum polisi di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa dilaporkan di SPKT Polda Sulawesi Selatan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 123 / II / 2024 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 08 Februari 2024 dirujuk ke Polres Gowa,dimana Polres Gowa mengeluarkan perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik / 324 / Res .1.2./ 2024 / Reskrim tanggal 08 Maret 2024.



Lanjut Karaeng Tinggi , bahwa penyidik Polres Gowa unit Tahban pada tanggal 29 April 2024 mengeluarkan SP2HP menjelaskan bahwa " Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa terlapor berteman sudah puluhan tahun menggarap dan menguasai obyek yang saat ini saudari klaim dan sebidang tanah tersebut dikuasai secara turun temurun " diterangkan lagi dalam SP2HP bahwa dalam laporan dugaan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah berdasarkan Undang undang bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat hak milik, hal ini diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang dasar pokok pokok Agraria ( UUPA), Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menganggap bahwa penyidik Polres Gowa diduga terlalu jauh berasumsi, penyidik tidak melihat bagaimana kronologis terlapor melakukan penguasaan dengan cara diduga melakukan Penyerobotan tanah pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023 .


Amiruddin SH Kareng Tinggi menambahkan bahwa dengan tindakan yang diduga melanggar hukum dua orang oknum polisi melakukan penyerobotan tanah sehingga dilakukan pelaporan di SPKT Polda dikawal dan didampingi oleh DPP Lsm Gempa Indonesia, dan alat bukti yang digunakan adalah Surat Rincik tahun 1976 Persil Nomor Nomor 82 D III dan Kohir Nomor 270 CI atas Nama Mallaganni Dg Bila Karaeng Manuju. dan bukti pembayaran PBB tahun 1980 sampai tahun 2024 dan surat riwayat tanah dari Departemen Keuangan Republik Indonesia tahun 1991, penyidik menganggap bukti

sah dan kuat adalah sertifikat, yang sebenarnya menurut Karaeng Tinggi bahwa sertifikat itu terbukti berdasarkan Rincik atau berdasarkan penguasaan tanah artinya bukti atas hak tanah termasuk rincik .


Lanjut Amiruddin selaku Kontrol Sosial bahwa kekecewaan pelapor terhadap penyidik, SP2HP A2 yang dikeluarkan oleh penyidik polres Gowa unit Tahban atas kasus dugaan penyerobotan tanah , pihak korban/ Pelapor memohonkan kepada Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk gelar perkara khusus demi penegakan hukum dan demi agar tidak sewenang-wenang bagi pelaku untuk main hakim sendiri diduga melakukan Penyerobotan tanah,dimana lagi penyidik menerangkan bagi pelapor agar menempuh jalur hukum lain,hal itu membuat terduga pelaku penyerobot tanah bebas dari tindak pidana.


Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 ,Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengkonfirmasi kepada atasan penyidik lewat telepon Seluler , atas SP2HP A2 tersebut dijawab oleh atasan penyidik " Sudah ada 5 kasus penyerobotan tanah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa namun pihak kejaksaan kembalikan dengan membuat petunjuk bahwa kasus penyerobotan tanah itu adalah perdata " dasar itu diduga penyidik mengeluarkan SP2HP A2. Penghentian penyelidikan.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku Kontrol Sosial bahwa kasus ini tetap akan dikawal oleh Lsm Gempa Indonesia, karena menurutnya kalau pelaku penyerobotan tanah tidak dapat dipidana karena alat bukti yang dimiliki korban bukan Sertifikat hak milik maka kasus penyerobotan tanah tidak akan bisa diatasi karena di Kabupaten Gowa masyarakat memiliki sertifikat diperkirakan hanya 10 persen,90 persen masyarakat kabupaten Gowa hanya menggunakan alas hak atas tanah adalah C1 tutupnya.



MGI / Ridwan Umar.


Teg : Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Kapolres Takalar.

bottom of page