top of page

Ketua R.K Di Kecamatan Bontolempangan Akui sudah kurang lebih 2 Tahun Tak Terima Gaji, LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 Agu
  • 2 menit membaca
ree

Salah Satu Ketua R.K Di Kecamatan Bontolempangan Akui sudah kurang lebih 2 Tahun Tak Terima Gaji, LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD



Gowa, 12 Agustus 2025 — Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia menerima pengakuan mengejutkan dari Lelaki Libu , Ketua R.K 01 Sapiribanda, Dusun Lemoa, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. Dalam wawancara langsung, Ketua R.K tersebut mengaku telah lebih dari dua tahun tidak menerima gaji atau tunjangan yang seharusnya menjadi haknya sebagai perangkat pemerintahan desa.



Menurut pengakuannya, gaji atau tunjangan R.K bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan setiap tahun sesuai ketentuan pemerintah. Namun, hingga kini hak tersebut tidak pernah sampai kepadanya.



BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree

ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa dugaan penahanan atau pengalihan hak perangkat desa dari ADD adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pidana, terutama jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana desa.


ree

“Pertanyaannya sederhana, apakah RT, RK, dan Kepala Dusun termasuk perangkat desa? Jawabannya ada di aturan. Kalau termasuk perangkat desa, maka haknya atas penghasilan tetap wajib dibayarkan. Kalau hak itu tidak dibayarkan, maka kepala desa dan bendahara ADD harus bertanggung jawab,” tegas Amiruddin.



Landasan Hukum dan Ketentuan yang Berlaku


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa



Pasal 48 menyatakan perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (kepala dusun dan unsur pelaksana lainnya yang membantu kepala desa).


ree

Pasal 81 ayat (1): Perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan.



2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (jo. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015)



Menegaskan bahwa RT, RK, dan Kepala Dusun adalah bagian dari perangkat desa yang diatur dalam struktur organisasi pemerintahan desa.



3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (juga berlaku prinsipnya untuk tahun-tahun berikutnya)



Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa dibebankan pada ADD.



4. Sanksi bagi Kepala Desa dan Bendahara Desa



Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.



Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun.



Desakan LSM Gempa Indonesia


LSM Gempa Indonesia mendesak:



1. Inspektorat Kabupaten Gowa segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan ADD Desa Bontolempangan.



2. Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan ini.



3. Bupati Gowa melakukan pembinaan dan pengawasan langsung serta memberikan sanksi kepada kepala desa dan bendahara desa jika terbukti menahan atau mengalihkan gaji perangkat desa



Amiruddin SH Karaeng Tinggi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hak perangkat desa adalah bagian dari pelayanan publik dan tidak boleh dipermainkan:



“ADD itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau hak perangkat desa tidak dibayar, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah korupsi.” tutupnya.


(MGI / Ridwan)


Tags. :

 
 
bottom of page