Ketua DPP LSM Gempa Indonesia : Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Rakyat Dalam Kebijakan Penggunaan Barcode BBM Subsidi
- Ridwan Umar
- 16 Mei
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia :Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Rakyat Dalam Kebijakan Penggunaan Barcode BBM Subsidi
Makassar Sulsel -- Indonesia adalah negeri yang dikaruniai kekayaan alam melimpah dari hutan, tambang, laut, hingga sumber daya manusia yang luar biasa. Namun sangat disayangkan, kekayaan ini seolah tidak berarti apa-apa ketika kebijakan negara justru mengabaikan kebutuhan dasar rakyat kecil.
Salah satu bentuk nyata ketidakpedulian kebijakan pemerintah adalah penerapan sistem barcode dalam pengisian BBM bersubsidi. Alih-alih menjadi solusi, sistem ini justru menjadi alat pembatas dan penghalang bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi.
Kami di DPP LSM Gempa Indonesia menerima banyak laporan dari petani-petani di lapangan yang memiliki hand traktor dan pompanisasi, namun tidak dapat membeli BBM subsidi karena tidak memiliki barcode. Ini adalah bentuk ketidakadilan sistemik yang tidak bisa dibenarkan. Bagaimana mungkin rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah dan air sendiri malah dipersulit oleh regulasi yang tidak berpihak?
Kebijakan barcode ini bukan hanya menyulitkan, tetapi juga membuka peluang lebar bagi mafia minyak dan perusahaan-perusahaan industri nakal untuk bekerja sama dengan oknum-oknum di SPBU.
Mereka dengan mudah mendapatkan barcode, bahkan dalam jumlah besar, sementara rakyat kecil dibiarkan antre, menunggu, dan akhirnya pulang tanpa BBM.
Kebijakan ini secara moral dan sosial dapat kami duga sebagai bentuk pelanggaran hak rakyat atas sumber daya negara. Ini bukan lagi sekadar soal teknis pengawasan, tapi soal keberpihakan negara terhadap warganya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan malah membuat mereka tersingkir di tanahnya sendiri.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah:
1. Segera mengevaluasi dan menghentikan penerapan barcode BBM subsidi terhadap masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan.
2. Mengusut dugaan kerja sama ilegal antara industri nakal dan SPBU dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
3. Mengembalikan fungsi subsidi sebagai bentuk keadilan sosial, bukan sebagai komoditas bisnis.
BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan hak perusahaan besar atau mafia berkedok regulasi dan bukan milik barcode.
Hentikan ketidakadilan, lawan monopoli, dan tegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tegasnya.
MGI/Red.