top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Tanggapi Viralnya Video Kepala Desa Toddotoa, Kec Pallangga Kab Gowa !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 23 Okt 2024
  • 2 menit membaca

Gowa 23 Oktober 2024~

Baru-baru ini, video Kepala Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi viral. Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut, Kepala Desa Toddotoa menyatakan bahwa intervensi dalam Pilkada Gowa sangat dipengaruhi oleh tekanan dari pihak Tipikor.

"Menurut pernyataannya, setiap kali dipanggil, kepala desa harus membayar sebesar 35 juta rupiah kepada Tipikor ".


Menyikapi hal ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memberikan tanggapan keras terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, jika pernyataan Kepala Desa Toddotoa benar, hal ini sangat memprihatinkan. "Jika benar pernyataan tersebut, tidak heran mengapa tidak ada kepala desa yang diproses hukum oleh unit Tipikor Polres Gowa meskipun ada temuan.

Ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Gowa," tegas Ketua DPP LSM Gempa.


Lebih lanjut, Ketua LSM Gempa menambahkan bahwa pernyataan ini membuat pihaknya semakin ragu atas integritas Polres Gowa, khususnya unit Tipikor, dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. "Bagaimana mungkin kita bisa berharap pada pemberantasan korupsi jika justru aparat penegak hukum diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat desa?"

Namun, Ketua LSM Gempa juga memberikan catatan bahwa jika pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Desa Toddotoa dalam video tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Undang-Undang ITE. ā€œPenyebaran informasi yang belum tentu benar melalui media digital dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE. Selain itu, hal ini juga berpotensi mencemarkan nama baik Polres Gowa, khususnya unit Tipikor,ā€ tambahnya.


Ketua LSM Gempa mengingatkan bahwa dugaan pemerasan yang disebutkan dalam video viral tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang transparan.

Jika terbukti ada tindakan pemerasan, aparat yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika pernyataan tersebut tidak terbukti, Kepala Desa Toddotoa juga harus bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang keliru dan pencemaran nama baik institusi penegak hukum.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum di Kabupaten Gowa dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan dengan bersih dan transparan tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar.

Ā 
Ā 
bottom of page