top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Mengupas Tuntas SOP Penangkapan Polisi.

Amiruddin jelaskan , hal yang harus diperhatikan saat Polisi melakukan penangkapan atau polisi melaksanakan penangkapan, apa saja hak dari terduga dan apa saja kewajiban-kewajiban yang harus ditunjukkan/dilaksanakan oleh polisi.

Kewajiban Penyidik Saat Penangkapan disimpulkan , terduga yang di maksud adalah tersangka tindak pidana.

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia definisikan, penangkapan di atas diketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini anggota Polri) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Soal penangkapan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP ,

seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;


Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup , patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa.

Syarat Penangkapan ,

wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang

Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan adalah untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap terduga /tersangka tindak pidana.

Amiruddin menjelaskan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP .

Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan harus

berpijak pada landasan hukum.


Masih berkaitan dengan fungsi penangkapan ,bahwa wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian luasnya , atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang selama masih berpijak pada landasan hukum .

Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan ,akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan tidak menggunakan kekerasan.


Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Perbedaan Hak Tersangka dan Terpidana

Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:


1.Keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;


2 .Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan

tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

3 .Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu:


a. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;


b. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;

memberitahukan alasan penangkapan;


c. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;


d. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;

senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap;


e .Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah

Hak-hak tersangka, antara lain:


1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.


2 . Meminta surat perintah penangkapan.

Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:

3. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara;


4 . Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;


5 . Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;


6 . Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.


7 . Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.


8. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah.


Dasar Hukum:


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Penjelasan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Tutupnya.


Mgi/Ridwan.



bottom of page