Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Makna Kemerdekaan RI ke-80 Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat
- Ridwan Umar
- 18 Agu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Makna Kemerdekaan RI ke-80 Belum Sepenuhnya Dirasakan Rakyat
Jakarta, 18 Agustus 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa memasuki usia 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan besar masih menggema: apakah rakyat Indonesia benar-benar sudah merdeka dalam arti sesungguhnya?
Menurut Amiruddin, jika kemerdekaan dimaknai sebagai kebebasan dan kedaulatan rakyat, maka kondisi yang ada saat ini masih jauh dari cita-cita yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Kemiskinan, Stunting, dan Diskriminasi Masih Menghantui Rakyat Indonesia.
BACA JUGA :




Amiruddin menyoroti bahwa kemiskinan ekstrem, stunting pada anak-anak, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, serta belum meratanya kesempatan mengenyam pendidikan layak adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya.
“Kalau benar negara ini merdeka, kenapa masih banyak rakyat miskin, masih ada anak-anak yang stunting, masih ada rakyat yang takut menyampaikan pikiran dan pendapatnya karena ditekan? Bukankah Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan?” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hak atas pendidikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, belum sepenuhnya terpenuhi. Masih banyak anak bangsa yang putus sekolah dan tidak mendapatkan akses pendidikan layak karena faktor ekonomi maupun ketidakmerataan fasilitas.
Kekayaan Negara Masih Dikuasai Segelintir Orang (Penguasa).
Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti penguasaan kekayaan negara yang timpang. “Mengapa kekayaan bangsa masih dikuasai segelintir orang atau penguasa ? Padahal jelas diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Amiruddin Karaeng Tinggi menilai , realitas saat ini justru menunjukkan kebalikannya: rakyat kecil masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sementara segelintir elit dan oligarki menguasai sumber daya strategis bangsa.
Korupsi dan Penegakan Hukum yang Tidak Jujur Jadi Penghalang Kemerdekaan
Amiruddin menegaskan bahwa selama korupsi masih merajalela dan penegak hukum tidak jujur, maka rakyat Indonesia tidak akan pernah merdeka dalam arti sesungguhnya.
“Koruptor adalah musuh terbesar bangsa. Mereka merampas hak rakyat, menghancurkan cita-cita kemerdekaan, dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu. Padahal dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya,” tegasnya.
Harapan rakyat Indonesia ke Depan.
Menutup pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menekankan bahwa kemerdekaan seharusnya menghadirkan keadilan, kesejahteraan, serta kebebasan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan rakyat, bukan hanya slogan.
“Usia 80 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum introspeksi nasional. Apakah negara ini hanya merdeka secara simbolik, atau sungguh-sungguh merdeka dengan rakyatnya hidup sejahtera, cerdas, bebas dari rasa takut, dan bebas dari belenggu oligarki serta korupsi?” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
(MGI/ Redaksi)
Tags. : #Lsmgempaindonesia






















































