top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK & Kejagung Periksa Mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 Agu
  • 3 menit membaca
ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK & Kejagung Periksa Mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan



Gowa, 10 Agustus 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ihsan.


Menurut Amiruddin, selama 10 tahun menjabat sebagai Bupati Gowa, Adnan telah mengabaikan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah dataran tinggi, sehingga akses ekonomi dan pelayanan publik di daerah tersebut tetap terhambat. Tidak hanya itu, ia menilai Adnan gagal mengentaskan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka stunting yang diderita masyarakat Gowa.


“Buktinya, saat ini Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang harus menjadikan program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting sebagai prioritas 100 hari kerja. Program itu belum tuntas karena akar masalahnya dibiarkan selama satu dekade. Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian pemerintahan Adnan Purichta Ihsan terhadap rakyat,” tegas Amiruddin.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Amiruddin juga menyoroti praktik penunjukan 55 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa yang dijabat oleh camat dan sekcam selama bertahun-tahun. Bahkan, seminggu sebelum masa jabatannya berakhir pada 13 Februari 2025, Adnan kembali mengangkat PLT Kepala Desa dari kalangan PNS menggantikan camat dan sekcam sebelumnya.Menurut Amiruddin, kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan pengisian jabatan Kepala Desa harus dilakukan melalui pemilihan kepala desa kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur undang-undang.


Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mengatur bahwa PLT hanya dapat diangkat untuk masa jabatan minimal 6 bulan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


 “Mengangkat 55 PLT Desa tanpa pemilihan definitif selama bertahun-tahun adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi demokrasi desa. Apalagi kebijakan itu dilakukan jelang habis masa jabatan, yang rawan bermuatan politik dan kepentingan pribadi,” ujar Amiruddin.


Seruan kepada Bupati Gowa Saat Ini

Amiruddin meminta Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang tidak mengikuti praktik lama yang dinilainya sarat pelanggaran aturan. Ia mendesak agar pemilihan kepala desa definitif di 55 desa segera dilaksanakan, bersamaan dengan desa-desa yang masa jabatannya telah habis.


Selain itu, Amiruddin juga mendorong revisi terhadap pelantikan 178 pejabat Pemkab Gowa yang dilakukan oleh Adnan Purichta Ihsan pada 13 Februari 2025, hanya seminggu sebelum lengser. Menurutnya, pelantikan menjelang berakhirnya masa jabatan rawan mengandung motif politik dan nepotisme, yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


 “Bupati Hj.Husniah Talenrang harus tegas dan berani membatalkan keputusan yang cacat prosedur dan melanggar aturan. Gowa tidak boleh terus terjebak dalam warisan kebijakan yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Sanksi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan mantan Bupati Gowa  dapat dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.


Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut, serta mendorong KPK dan Kejagung RI untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas demi keadilan rakyat Gowa tutupnya.


(MGI / Red.)


 
 
bottom of page