Redaksi Media Gempa
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara, Pejabat Yang Tidak Terima Kritikan .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras tindakan seorang pejabat publik jika ada yang tidak mau menerima kritikan dari masyarakat terkait apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Pejabat tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk abuse of power, pembiaran, serta bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, tindakan pejabat tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan transparan. "Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah di negara demokrasi. Ketidakmauan menerima kritik merupakan indikasi bahwa pejabat tersebut mungkin merasa tersudut karena adanya pelanggaran hukum," ujarnya.
LSM Gempa Indonesia menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal ini melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, termasuk terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengingatkan bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Namun, kritikan yang didasarkan pada fakta dan data terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat publik tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran, melainkan sebagai hak konstitusional warga negara.
Jika seorang pejabat terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menerima kritik dengan baik, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Menurut Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa sikap pejabat yang tidak mau menerima kritik dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar Etika Pejabat Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa pejabat publik harus bertindak profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya tutur Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.
MGI/Ridwan
Commentaires