Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara!! Adanya Dugaan Rangkap Jabatan dan Manipulasi Identitas Di Desa Lembangloe, Kec.Biringbulu, Kab.Gowa
- Ridwan Umar
- 9 Jul
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara!! Adanya Dugaan Rangkap Jabatan dan Manipulasi Identitas Di Desa Lembangloe, Kec.Biringbulu, Kab.Gowa
Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali bersuara lantang terhadap dugaan pelanggaran serius di lingkup pemerintahan Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam pernyataannya, ia menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan,dan dugaan manipulasi data, dan dugaan tindak pidana kejahatan administrasi dan korupsi yang dilakukan oleh aparat desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rangkap Jabatan: Langgar Aturan dan Bebani Kinerja
Amiruddin mengungkapkan bahwa diduga seorang aparat desa bernama Anshar saat ini diketahui merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Kaur Desa, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa, dan juga Kepala Dusun Bontomanai.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa perangkat desa diangkat untuk menduduki satu jabatan. Rangkap jabatan oleh Anshar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membuka peluang konflik kepentingan dan tidak efektifnya pelayanan kepada masyarakat,” tegas Amiruddin.
Manipulasi Nama: Dugaan Kejahatan Administratif
BACA DAN KLIK JUGA. :


Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti adanya dugaan praktik manipulasi identitas dalam struktur organisasi BUMDes Desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Berdasarkan temuan tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, diduga pengurus BUMDes yang seharusnya terdiri dari individu berbeda justru diduga memanipulasi identitas satu orang menjadi dua.
IIN KARMILA, yang diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Lembangloe, diduga dicatut namanya menjadi dua identitas berbeda, yakni sebagai:
IIN diduga selaku Bendahara BUMDes, dan
KARMILA diduga sebagai Sekretaris BUMDes.
Padahal, berdasarkan dokumen kependudukan, IIN KARMILA adalah satu orang yang sama. Hal ini merupakan bentuk pemalsuan identitas dan manipulasi administrasi, yang sangat berpotensi sebagai modus untuk menggelembungkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban fiktif.
Tindakan ini melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi,
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, yang mewajibkan BUMDes dijalankan secara akuntabel, transparan, dan profesional.
Desakan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum
Atas dasar temuan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, serta Polres Gowa untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Kepala Desa Lembangloe,
Ketua BUMDes atas nama Daeng Mile,
Bendahara/Sekretaris BUMDes IIN KARMILA, dan
Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan rangkap jabatan dan manipulasi struktur organisasi desa.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan pemalsuan identitas. Jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lainnya dan merugikan masyarakat,” tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam menyuarakan hak-haknya, serta akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Amiruddin juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan tidak adanya intervensi atau penghentian proses penyelidikan.
Pelanggaran-pelanggaran semacam ini, jika tidak segera ditindak, akan mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Negara harus hadir membongkar dugaan kejahatan ini, agar dana desa yang bersumber dari rakyat, benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat tutupnya .
(MGI / Ridwan U)
Tagg. : #bupatigowa #Dprdgowa






















































