top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Kepala Desa divonis korupsi, anaknya dilantik Penggantian antar waktu.

Bantaeng Sulsel -

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait kepala Desa dan Sekertaris Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng terpidana kasus korupsi ADD tahun anggaran 2016 - 2017 mereka sudah divonis oleh pengadilan Negeri Tipikor Makassar tahun 2022.


Dijelaskan oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi kepada awak media hari minggu tanggal 23 / 7 / 2023, bahwa diduga sistem pemerintahan di kabupaten Bantaeng, terkhusus di desa bissappu menganut dan memberlakukan Absolut Monarki (kepala desa di vonis dengan kasus korupsi, maka digantikan oleh anaknya sebagai kepala desa dan anak mantunya diangkat sebagai sekretaris desa).


Kepala desa di Indonesia dapat mengalami pergantian antar waktu melalui proses pemilihan kepala desa , Pemilihan kepala desa biasanya dilakukan secara langsung oleh penduduk desa atau warga negara Indonesia yang tinggal di desa tersebut.


Proses pemilihan kepala desa diatur oleh hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa dipilih untuk jangka waktu tertentu dan setelah masa jabatannya berakhir, maka akan dilakukan pemilihan kembali untuk menggantikan posisi kepala desa yang sebelumnya.


Durasi masa jabatan kepala desa dapat tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia, regulasi atau hukum mengenai kepala desa di Indonesia dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa, kepala Desa Bonto Cinde dan sekertarisnya tersandung kasus korupsi dana Desa, maka jabatannya digantikan oleh anak perempuannya dan jabatan sekretaris Desa digantikan oleh menantu sendiri, sehingga istrinya sebagai kepala desa suaminya sebagai sekretaris Desa di Desa Bonto Cinde, ( Cerminan potret Nepotisme).


Sekertaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Bantaeng dikomfirmasi oleh ketua DPP Lsm Gempa lewat WhatsApp mengatakan bahwa kepala Bonto Cinde sekarang diangkat berdasarkan " PILKADES antar waktu" dan pilihan tokoh masyarakat Desa Bonto Cinde dalam Pilkades antarwaktu menurut Sekdis PMD dalam WhatsAppnya.


Secara terpisah camat Bissappu, kabupaten Bantaeng mengatakan bahwa Sekcam pernah menjadi PLT Desa Bonto Cinde selama tiga bulan atas usulannya,namun sekarang yang menjadi Kepala Desa Bonto Cinde adalah anak mantan kepala desa yang terjerat kasus korupsi yang bernama Mantasari.S.Parm berdasarkan PILKADES antar waktu,namun tidak ada SK sebagai Arsip dikantornya dan tidak ada tembusan.


Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa Pilkades antarwaktu tidak ada dalam peraturan Pemerintahan Desa olehnya itu Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sulsel harus turun tangan mengatasi hal ini karena sistem pemerintahan di Kabupaten Bantaeng diduga menganut sistem Absolut Monarki tidak berdasarkan undang undang pemerintahan desa yang berlaku dan LSM Gempa Indonesia akan melaporkan secepatnya kasus ini, tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page