top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kepala Desa Buakkang diduga Salah Gunakan ADD Inspektorat Harus Bertindak.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa yang diduga hanya memperkaya dirinya dari Anggaran Dana Desa,dimana kepala desa sebelum jadi kepala desa hanya memiliki satu unit rumah panggung yang terletak di Desa Buakkang,sekarang sudah membangun beberapa rumah permanen yang diperkirakan anggarannya ratusan juta rupiah.


Rumah bapak kepala desa Buakkang yang terletak di Desa Tanakaraeng,kecamatan Manuju Kabupaten Gowa persiapan dua lantai yang ukuran panjangnya kurang lebih 35 meter dan lebar 15 meter dengan rincian anggaran yang diserap sekitar 500 juta Rupiah .


Terlihat kepala desa Buakkang secara cepat berkembang dengan membangun dua unit rumah permanen dan dua orang anaknya masing masing 1 unit rumah permanen yang diduga kuat asalnya dari Anggaran dana desa ( ADD) dan kedua anaknya masuk perangkat desa,ada sebagai bendahara dana ADD dan satu orang lagi sebagai perangkat desa .


Bahwa tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia dapat menelusuri seluruh harta kekayaan kepala desa Buakkang, yaitu memiliki rumah permanen 2 unit dan dua orang anaknya juga dibangunkan rumah mewah,dan memiliki satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit mobil truk yang harganya ratusan juta Rupiah,ditambah lagi memiliki beberapa motor yang harganya rata rata diatas 30 jutaan diduga juga memiliki rumah dikota Sungguminasa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran anggotanya bahwa minim pembangunan yang nampak didesa Buakkang, yang menonjol adalah harta kekayaan kepala anak anaknya ,artinya tidak masuk logika jika kepala desa dan keluarganya memiliki rumah ratusan juta biayanya dengan empat unit rumah ditambah lagi dengan kendaraan mewah,mobil truk dan beberapa motor kalau hanya hasil bumi dan hasil dari beternak sapi,kalau ditinjau dari segi keadaan sebelum menjabat sebagai kepala desa di Buakkang sekarang meningkat secara draktis dan signifikan peroleh harta kekayaan yang secara mendadak.


Dengan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia sudah pernah melaporkan kepala desa Buakkang kepada yang berwenang dengan laporan dugaan korupsi selaku kepala desa yang mengelola Anggaran dana desa Buakkang.


Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Selasa 31/1/2023 bahwa kepala desa Buakkang diduga kuat melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001,korupsi musuh kita semua harus dibasmi dimuka bumi karena korupsi menyensarakan rakyat dan membunuh rakyat secara pelan pelan ,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa atau Polres Gowa dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala Desa Buakkang Kecamatan Bungaya kabupaten Gowa dan berharap Inspektorat betul betul dapat memeriksa penggunaan anggaran dana desa,selama ini inspektorat kabupaten Gowa tidak pernah dapat temuan tutupnya.





Ridwa U

432 tampilan

Comments


bottom of page