top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Video Viral Oknum Warga Gowa dan Anggota TNI, Imbau Penyelesaian Secara Bijak dan Kekeluargaan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan insiden antara seorang oknum anggota TNI dengan warga di Kabupaten Gowa. Kejadian tersebut bermula dari peristiwa kecil di jalan, dimana kendaraan milik warga dan kendaraan yang dikendarai anggota TNI secara tidak sengaja bersentuhan hingga menyebabkan lecet ringan pada mobil warga.


Menurut keterangan yang beredar dalam video, pemilik mobil berwarna hitam langsung memancing perdebatan dan meminta ganti rugi sebesar Rp300 ribu dengan alasan biaya asuransi. Padahal, insiden tersebut dinilai sebagai musibah yang tidak disengaja dan seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus memperkeruh suasana.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai sikap warga tersebut cenderung tidak menghormati anggota TNI dan memperbesar persoalan yang sebenarnya sepele. Bahkan dalam video viral tersebut, terlihat adanya narasi yang menyudutkan anggota TNI, seolah-olah akan melakukan tindakan kekerasan, padahal faktanya anggota TNI tersebut tidak melakukan pemukulan dan justru berusaha menahan diri.


“Peristiwa seperti ini seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan langsung diviralkan karena bisa merusak nama baik seseorang, apalagi institusi seperti TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Lebih lanjut, ia juga menyayangkan tindakan warga yang langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial tanpa upaya penyelesaian terlebih dahulu. Padahal, menurut informasi, anggota TNI tersebut tidak menolak bertanggung jawab, melainkan mengajak untuk menyelesaikan persoalan di kantor agar ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak.


Potensi Pelanggaran Hukum


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai, tindakan warga yang memviralkan kejadian ini dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun Undang-Undang ITE, antara lain:


1. Dugaan Pencemaran Nama Baik


* KUHP Lama (Pasal 310 dan 311 KUHP)

Mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.


Sanksi:


* Penjara paling lama 9 bulan (Pasal 310 ayat 1)


* Hingga 4 tahun jika terbukti fitnah (Pasal 311)


KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)


* Pasal 433–434 tentang penghinaan/pencemaran nama baik


Sanksi:


* Penjara hingga 9 bulan atau denda kategori II


* Lebih berat jika berupa fitnah


2. Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)


* Pasal 27 ayat (3)

Tentang distribusi informasi yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik


Sanksi:


* Penjara paling lama 4 tahun

* Denda hingga Rp750 juta


3. Dugaan Pemerasan


* KUHP Lama (Pasal 368 KUHP)


Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.


Sanksi:


* Penjara maksimal 9 tahun


* KUHP Baru (Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023)


Mengatur tentang pemerasan


Sanksi:


* Penjara hingga 9 tahun atau denda kategori tinggi


4. Dugaan Penyebaran Konten yang Menyesatkan / Memprovokasi


Jika narasi dalam video tidak sesuai fakta dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi TNI, maka dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.


Imbauan dan Penegasan


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa:


* Permasalahan kecil di jalan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.


* Tidak semua kejadian perlu diviralkan, apalagi jika berpotensi merugikan pihak lain.


* Masyarakat harus tetap menghormati aparat negara, termasuk TNI.


* Penyebaran informasi di media sosial harus disertai tanggung jawab hukum.


“Jangan sampai hal sepele justru menjadi persoalan hukum serius. Kita harus bijak menggunakan media sosial dan mengedepankan etika serta saling menghargai,” tutupnya.


Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi persoalan sehari-hari dan tidak mudah memviralkan sesuatu tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang dapat ditimbulkan tutupnya.


( **** )

bottom of page