Redaksi Media Gempa
Kapolda Sul Sel Tindak Tegas Penyidik Yang Diduga Berpihak Ke Mafia Tanah!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyadari bahwa Bapak Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia tegas ingin berantas Mafia Tanah dan Mafia Sertifikat di seluruh Indonesia namun bawahan tingkat Polda dan tingkat Polres khususnya di Polda Sulawesi Selatan penyidik tidak serius menuntaskan kasus mafia tanah bahkan penyidik diduga berpihak kepada mafia tanah untuk tidak terseret pada proses hukum.
Untuk menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo segerah perintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Suluwesi Selatan untuk serius mengusut tuntas mafia tanah yang di laporkan oleh Lsm Gempa Indonesia, jika tidak mampu mengusut tuntas Mafia Tanah dan Mafia Sertifikat, yang tumbuh menggurita di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar , Kapolda SulSel segera tindak tegas penyidiknya.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi kepada awak media dini hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 dikantornya bahwa , Pada tanggal 08 Pebruari 2022, dirinya selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menyurat ke Polda Sulawesi Selatan / Kasubdit Harda Banta,
dengan perihal : Laporan / Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dan melampirkan alat bukti berupa foto Copy Sertifikat sebanyak 66 lembar, dalam sertifikat 66 lembar tersebut Atas nama 3 (tiga) orang dari satu keluarga yaitu Yenny Nios, Alex Inggit dan Willy Ingkiriwan.
Berdasarkan laporan / Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Gowa tersebut Penyidik Kasubdit Harda Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 ( tujuh belas ) orang saksi namun hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi tersebut hasilnya nihil sementara alat bukti yang pelapor jadikan alat bukti sangat memenuhi unsur pidana kejahatan mafia tanah, tetapi penyidik pada Subdit Harda Banta Polda Sulawesi Selatan mengeluarkan SP2HP Nomor B / 700 / IV /Res.1.2 / 2023 / Karimun tertanggal Makassar 5 April 2023 dengan alasan bahwa laporan Saudara Amiruddin SH Kareng Tinggi merupakan "Error In Persona".
Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan bahwa SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan Subdit Harda Banta yang bertanggal Makassar 5 April 2023 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan selaku penyidik sangat mengecewakan pelapor selaku kontrol sosial karena Alamat pelapor , Nama pelapor, Tanggal pelaporan dalam SP2HP Salah, menunjukkan bahwa penyidik tidak serius dan diduga berpihak kepada mafia tanah, tidak mengindahkan himbauan Bapak Presiden dan Instruksi Bapak Kapolri tentang pemberantasan mafia tanah karena sangat jelas bahwa SP2HP tersebut adalah Copy Paste.
Ditambahkan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin bahwa mafia tanah akan menggurita di Sulawesi Selatan utamanya di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar apabila penyidik yang menangani kasus mafia tanah terus menjadi penyidik mafia tanah di Polda Sulawesi Selatan Subdit Harda Banta, karena apa yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia terkait mafia tanah memiliki bukti yang cukup tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar
Comments