top of page

Himbauan Presiden, Kapolri Kejagung,Menteri Agraria RI, Aparat Jangan Jadi Beking Mafia Tanah.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Lsm Gempa Indonesia menindak lanjuti himbauan Bapak Presiden, Kapolri, Kejagung dan Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia, berantas mafia tanah dan masyarakat mesti mencermati dugaan keterlibatan oknum Polisi oknum Jaksa dan oknum ATR/BPN dalam mafia tanah,bisa dilihat dalam komplit ATR/ BPN dibiarkan berlarut larut di wilayah Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan dan ATR/BPN Khususnya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.


Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan akan menindak tegas oknum Polisi,Jaksa dan oknum ATR/BPN jika terbukti terlibat didalam praktek mafia tanah.


Presiden Republik Indonesia juga meminta masyarakat jangan takut membuat pengaduan kepada Presiden dan tembuskan kepada Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia,Satuan tugas Mafia Tanah pada Kejaksaan setiap ditemukan ada keterlibatan anggota polisi ,Jaksa ATR/BPN dalam Mafia Tanah dan Presiden meminta Polri, Kejaksaan tidak ragu dalam menindak tegas para mafia tanah dan tidak membekingi .


Tidak ketinggalan Bapak Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/ BPN Hadi Tjahjanto , tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah,namun kenyataan tentang pemberantasan mafia tanah dan Beking Mafia Tanah di Sulawesi Selatan khususnya Gowa dan Makassar diduga ATR/BPN dan aparat penegak hukum.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Sabtu 25/3/2023 bahwa, terkait mafia tanah di Gowa praktisi hukum (Padeng Gervasius.SH). sudah melaporkan ke polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan Bahkan Ke Presiden Mabes Polri,Irwasum dan Bareskrim mabes polri tentang dugaan tindak pidana penggunaan Surat yang isinya tidak sejati atau tidak benar atau tidak sesuai yang sebenarnya sebagai alat bukti yang telah melahirkan hak atas tanah bagi pengguna yang tidak berhak. Dalam proses Lidik oleh oknum penyelidik , sudah di temukan bukti bukti dimana surat surat itu benar digunakan bersama dengan oknum BPN Gowa sehingga pengguna mendapat SHM atas tanah yang bukan haknya.Tapi penyidik menerbitkan SP2HP menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan apakah surat surat itu memenuhi unsur surat palsu atau bukan tapi penyelidik bicara surat lain, bukan surat yang dilaporkan .


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa Pemberantasan mafia tanah ,Bekingnya dulu yang harus di prioritaskan untuk diberantas oleh Bapak Presiden, Kapolri, Kejagung dan Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR /BPN Republik Indonesia untuk memudahkan melaksanakan instruksi himbauan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,Kejagung dan Menteri Agraria Republik Indonesia, Instruksi dan himbauan tersebut hanya nampak dilayar depan, sedangkan pada layar belakang perilaku Beking Mafia Tanah itu dibiarkan sehingga rakyat kecil susah mendapat keadilan untuk melawan mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya Makassar dan di Kabupaten Gowa.


Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan Mafia Tanah di Polda Sulawesi Selatan dan Korban mafia tanah Drs.H.Abd.Latif Hapid sudah melaporkan juga mafia tanah dikejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum ada kejelasan terkait laporan kasus mafia tanah tersebut tutupnya.






Mgi/a

87 tampilan
bottom of page