top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Ada Korupsi Dana ADD di Desa Tompobulu, Kec. Rumbia?


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto - Patut diduga adanya korupsi dana ADD di Desa Tompobulu , Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan mulai dari anggaran tahun 2016 sampai tahun 2022.


Penuturan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menjelaskan kepada awak media Selasa tanggal 6/6/2023, Bahwa Dugaaan terjadinya korupsi dana ADD di Desa Tompobulu , disinyalir mulai sejak tahun 2016 - 2022, dan proyek penggunaan dana ADD banyak yang fiktif bahkan ada yang di mark up berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia .


Dijelaskan lagi bahwa dengan hasil penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, Terkait penggunaan dana ADD di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto yang dinilai fiktif dan mark up antara lain:

Pengecoran jalan tani Dusun Manggunturu dengan anggaran sebesar Rp. 66.705.600, diduga fiktif dan peningkatan produksi tanaman pangan alat produksi dan pengadaan pertanian penggilingan padi/jagung sebesar Rp. 292.800.000 yang diduga fiktif.


Sesuai dengan ketentuan UU Tindak pidana korupsi, bahwa ketika ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri adalah sebuah bentuk pelanggaran UU No 30 tahun2002 /UU No 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun, LSM Gempa Indonesia mengharapkan agar aparat hukum untuk menyelidiki hasil temuan tim investigasi kami.


Kami memiliki data akurat terkait penggunaan dana ADD di Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mulai sejak anggaran tahun 2016 sampai tahun 2022 dimana proyek tersebut lebih banyak Mark Up dan Fiktif.


Secara terpisah, Media Gempa Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tompobulu lewat WhatsApp dan di dihubungi langsung lewat telepon seluler nya namun sampai berita ini dinaikkan tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.


Lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, selaku kontrol sosial bahwa berdasarkan data yang dimiliki hasil penelusuran tim pencari fakta, maka akan dilakukan pelaporan secepatnya kepada aparat penegak hukum karena kasus ini diduga sangat merugikan keuangan Negara, tutupnya.


Editor: Zainal munirang

bottom of page