top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Dua Tahun Tak Memasukkan LPJ ADD Dinas PMD,Camat Inspektur Inspektorat Tak Berkutik.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH.Kr Tinggi angkat bicara terkait kinerja Kepala Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia,Kabupaten Jeneponto yang diduga tidak memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2021-2022 dan tidak melakukan musrembang sebagaimana tugas pemerintah desa yang setiap tahunnya harus mempunyai program pembangunan desa.


Atas kelakuan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala Desa Ujung Bulu seharusnya Kepala Dinas PMD dan Inspektorat memberikan teguran keras dan memberiksn sanksi terhadap Kepala Desa Ujung Bulu yang tidak taat terhadap aturan yang ada,tapi apa yang terjadi Kepala Dinas PMD dan Inspektorat tidak dapat berkutik atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu.


Tidak memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2021-2022 dan tidak melakukan musrembang sebagaimana yang dilakukan kepala Desa yang lainnya adalah pelanggaran berat namun kepala Desa Ujung Bulu tetap aman aman saja ada apa dengan Kadis PMD dan Inspektorat??? Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia penuh tanya.


Penerimaan tahap pertama dana ADD tahun 2021 dan tahun 2022 kepala desa Ujung Bulu tidak membuat LPJ seharusnya Dinas PMD melaporkan ke Inspektorat untuk di Proses sesuai aturan yang ada karena dana ADD tahap pertama tahun 2021 dan dana ADD tahap pertama tahun 2022 tidak jelas peruntukannya apalagi inspektur

inspektorat sudah dapat temuan dari 8 orang perangkat Desa Ujung Bulu tidak menerima gaji sehingga mencapai Nominal kerugian negara sebesar Rp.123.740.184 dan diduga masih banyak lagi perangkat desa lainnya yang belum terima Gaji.


"Pasalnya sekertaris Desa Ujung Bulu saat dikompirmasi oleh tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia mengatakan bahwa gaji perangkat Desa di Tahun 2021 semuanya di bayarkan di Tahun 2022 pada bulan Februari,itu adalah anggaran ADD tahap pertama tahun 2022 dan gaji perangkat desa tahun 2022 akan dibayarkan lagi pada anggaran ADD tahap pertama tahun 2023,membuktikan bahwa perangkat desa di Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto satu kali menerima gaji dalam satu tahun karena anggaran ADD tahap pertama tidak memerlukan LPJ tatapi pihak pengelola keuangan anggaran daerah mentransfer langsung ke rekening Desa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Sekda Kabupaten Jeneponto agar dapat menertibkan seluruh bahwannya agar betul betul menjalankan aturan yang benar dalam mengatur sesuai tugas dan fungsi masing masing.


Amiruddin selaku kontol sosial mengaku heran terhadap pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini dinas PMD dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Jeneponto diduga dibuat tidak dapat memproses kepala Desa Ujung Bulu yang menurut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia melanggar aturan hukum tidak dapat ditindak oleh atasannya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi berharap kepada APH agar memeriksa dan menindak tegas Kepala Desa Ujung Bulu (Mansyur) yang diduga berlagak preman mengingat Negara kita adalah Negara hukum bukan Negara Preman dan dengan jabatannya selaku kepala desa sehingga dapat seluasa menyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) dan LSM GEMPA INDONESIA akan melaporkan kasus ini ke APH tutupnya.






Ridwan U

406 tampilan1 komentar
bottom of page