DPP LSM Gempa Indonesia Soroti SPBU Limbung: Gaji Karyawan di Bawah UMK dan Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi Gunakan Jerigen.
- Ridwan Umar
- 2 Okt
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti SPBU Limbung: Gaji Karyawan di Bawah UMK dan Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi Gunakan Jerigen.
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti praktik pelanggaran ketenagakerjaan sekaligus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang terjadi di SPBU Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan temuan di lapangan, karyawan SPBU Limbung hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa. Gaji yang diberikan kepada pekerja bervariasi, mulai dari Rp1.100.000 hingga Rp1.300.000 per bulan. Padahal, sesuai ketentuan, pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran serius. Tenaga kerja diperlakukan tidak wajar, digaji jauh di bawah UMK. Kami minta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa segera turun tangan menindak tegas pelaku usaha nakal seperti ini,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, dan pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain soal ketenagakerjaan, LSM Gempa Indonesia juga menyoroti dugaan praktik kecurangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Limbung. SPBU ini diduga melayani pelaku penimbunan yang merupakan bagian dari mafia BBM bersubsidi.
BACA JUGA :


“Jika benar SPBU Limbung melayani mafia penimbun BBM bersubsidi, maka ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi. Kami minta aparat penegak hukum dan Pertamina segera melakukan investigasi,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menegaskan bahwa LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.
“Pelanggaran terhadap hak pekerja dan dugaan mafia BBM bersubsidi adalah masalah serius. Negara tidak boleh diam. Jika dibiarkan, maka rakyat kecil akan terus jadi korban,” pungkasnya.
(MGI / Ridwan)
Tags : #bupatigowa #depnakergowa #spbu






















































