DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kepala Sekolah SMPN 3 Galesong Utara: Guru-Guru Bagaikan Anak Ayam Kehilangan Induk
- Ridwan Umar
- 17 Sep
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kepala Sekolah SMPN 3 Galesong Utara: Guru-Guru Bagaikan Anak Ayam Kehilangan Induk
Takalar, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyayangkan kondisi di SMP Negeri 3 Galesong Utara di mana guru-guru dan pegawai merasa bagaikan anak ayam kehilangan induk akibat jarangnya kehadiran kepala sekolah.
Saat melakukan kunjungan mendadak, Amiruddin bertanya kepada salah satu guru mengenai keberadaan kepala sekolah. Spontan guru tersebut menjawab bahwa kepala sekolah jarang hadir di sekolah dengan alasan akan memasuki masa pensiun pada Desember 2025.
Dari pengakuan para guru, kepala sekolah hanya datang satu hingga dua kali dalam sebulan.
“Guru-guru di sini mengeluh karena ketiadaan kepala sekolah. Setiap rapat, terpaksa dipimpin oleh salah satu guru senior. Bahkan, hal sederhana seperti penyediaan air minum dalam rapat tidak pernah ada karena kepala sekolah jarang hadir,” ungkap salah satu guru.

Lebih jauh, para guru juga menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS hanya dikuasai oleh kepala sekolah. Bendahara BOS sebatas mencairkan dana, lalu seluruhnya diserahkan kepada kepala sekolah tanpa adanya transparansi penggunaan.
Dalam konfirmasi langsung, kepala sekolah mengakui bahwa sebelumnya terdapat sembilan guru honorer yang digaji melalui Dana BOS, namun kini tersisa dua orang karena tujuh lainnya telah lulus sertifikasi. Honor yang diterima pun sangat rendah, yakni Rp8.000 per jam mengajar, sementara jumlah siswa pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat sebanyak 272 orang.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan.

“Kepala sekolah wajib hadir dan memimpin jalannya pendidikan. Bila kepala sekolah jarang datang, otomatis kepentingan guru dan siswa terbengkalai. Apalagi, penggunaan Dana BOS yang tidak transparan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegasnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa kondisi di SMPN 3 Galesong Utara penuh dengan indikasi rekayasa, terutama terkait pengelolaan Dana BOS. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS oleh kepala sekolah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku tutupnya.
( MGI/Ridwan.)
Tags : #bupatitakalar #diknastakalar






















































