top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Massa Tandingan Dalam Aksi Demo di Gowa Yang Berpakaian Seragam Hitam Patonro.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 Sep
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Massa Tandingan Dalam Aksi Demo di Gowa Yang Berpakaian Seragam Hitam Patonro.



Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengkritik keras tindakan oknum yang menghadirkan massa tandingan pada aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat, Senin (1/9/2025) di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa.


Menurut Karaeng Tinggi, kehadiran massa tandingan yang berseragam hitam dan sebagian mengenakan pakaian menyerupai Patonro Sultan Hasanuddin berwarna merah, adalah tindakan arogan dan tidak demokratis. “Menghadirkan massa tandingan dengan dalih pengamanan sama saja dengan membungkam aspirasi rakyat. Ini praktik yang melanggar prinsip demokrasi,” tegasnya.


ree

Pemerintahan Gowa Dinilai Arogan


Karaeng Tinggi menilai, Pemerintah Kabupaten Gowa saat ini justru menunjukkan wajah kekuasaan yang didukung pasukan berseragam alih-alih menjamin ruang demokrasi. “Gowa ini bagian dari Indonesia, bukan negara kuat-kuatan massa. Pemerintah tidak boleh memperlihatkan seolah punya pasukan sendiri untuk menghadang aspirasi rakyat,” ujarnya.


Ia menambahkan, kehadiran aparat resmi seperti Polri dan TNI, bahkan Kapolres Gowa dan Dandim sudah hadir di lokasi. Sehingga, tidak ada alasan untuk menghadirkan kelompok berseragam hitam yang menyerupai pasukan Brimob atau seakan-akan pasukan kerajaan masa lampau. “Hal ini membuat peserta aksi terintimidasi dan tidak bebas menyampaikan aspirasinya,” kata Karaeng Tinggi.



ree

Berpotensi Picu Aksi Lebih Besar


Ketua LSM Gempa itu juga mengingatkan bahwa langkah menghadirkan massa tandingan justru bisa memicu gelombang protes yang lebih besar di kemudian hari. “Kalau cara-cara arogan seperti ini terus dilakukan, jangan salahkan rakyat bila terjadi demonstrasi susulan yang lebih besar. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan menghadirkan massa tandingan,” tandasnya.


Dasar Hukum: Massa Tandingan Melanggar Undang-Undang


Karaeng Tinggi mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”



ree

Selain itu, diatur pula dalam:


UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:


Pasal 1 ayat (1): “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.”


Pasal 5 huruf (a): “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mendapatkan perlindungan hukum.”


Pasal 15: “Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang telah sesuai ketentuan undang-undang, dapat dipidana.”


Dengan demikian, kehadiran massa tandingan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyampaian pendapat, dan oknum yang menurunkannya dapat dijerat dengan sanksi pidana.


“Kami sangat kecewa atas tindakan menghadirkan massa tandingan. Ini bentuk pembungkaman aspirasi rakyat dan mencederai demokrasi. Negara sudah punya polisi dan TNI sebagai aparat resmi, jadi tidak boleh ada kelompok lain yang mengambil alih fungsi pengamanan dengan cara-cara intimidatif,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tuturnya.


( MGI / Red. )


 
 
bottom of page