top of page

DPP LSM Gempa Indonesia: Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI Harus Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 Agu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia: Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI Harus Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan



Jakarta, 01 Agustus 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara terbuka meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim Jaksa Penuntut Umum terkait karena gagal melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina.


Silvester Matutina telah divonis 18 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 287 K/Pid/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tersebut.


“Kami menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar tugas pokok dan fungsinya. Putusan yang sudah inkracht wajib dijalankan, dan dalih bahwa terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi,” tegas Amiruddin.


Hal ini sejalan dengan Pasal 270 KUHAP, yang menyebutkan:


“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.”


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan Bapak Jusuf Kalla (JK) yang diduga berunsur fitnah, namun proses hukum tetap berjalan hingga vonis dijatuhkan. Walaupun Pak JK telah memberikan pemaafan secara pribadi, menurut Amiruddin, negara tetap wajib menjalankan putusan pengadilan.


“Pemaafan bukanlah pembatalan hukum. Yang bersangkutan adalah terpidana dalam perkara pidana umum. Maka tanggung jawab Kejaksaan adalah menjalankan eksekusi, bukan menyembunyikannya,” tambahnya.


Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Jaksa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyebut, tindakan pembiaran ini berpotensi kuat sebagai pelanggaran hukum dan etika profesi jaksa, sebagaimana diatur dalam:


A. Ketentuan Hukum yang Dilanggar:


1. Pasal 270 KUHAP – Menegaskan bahwa eksekusi adalah kewenangan dan kewajiban jaksa atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


2. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukum.


3. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepercayaan publik atau negara.

B. Etika dan Disiplin Profesi:


1. Kode Etik Kejaksaan Republik Indonesia – Menuntut jaksa untuk bertindak profesional, jujur, dan tidak berpihak.


2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Mengatur sanksi administratif atas pelanggaran tugas oleh pejabat negara, termasuk pemecatan.


3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (1) huruf b – Menegaskan wewenang Jaksa untuk mengeksekusi putusan pidana.


Desakan dan Tindakan Lanjut

Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan:

Mengirimkan surat resmi pengaduan kepada Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

Melaporkan secara hukum dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana jabatan;


Mendesak dilakukan evaluasi terhadap Kepala Kejari Jakarta Selatan dan jaksa yang terlibat.


“Jika eksekusi tidak dilakukan dalam waktu yang wajar, kami akan menempuh langkah hukum dan membuka ruang aksi sosial masyarakat sipil demi menjaga marwah hukum di negeri ini,” tutupnya.



 ( MGI / Tim )


 
 
bottom of page