DPP LSM GEMPA INDONESIA DUGA TERJADI PENGGELAPAN DANA ANGGOTA KPRI SOMBA OPU.
- Ridwan Umar
- 5 Jan
- 3 menit membaca

DPP LSM GEMPA INDONESIA DUGA TERJADI PENGGELAPAN DANA ANGGOTA KPRI SOMBA OPU.
Gowa, Sulsel — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPA INDONESIA menyoroti secara serius dugaan penggelapan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi yang merangkap sejumlah jabatan strategis.
Ketua KPRI Somba Opu diketahui merangkap jabatan sebagai:
1.Ketua KPRI Somba Opu,
2.Ketua Dewan Koperasi Daerah
3.Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa.
Rangkap jabatan tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Kronologi dan Data Keuangan
Berdasarkan data yang dihimpun DPP LSM GEMPA INDONESIA:
Tahun 2019, KPRI Somba Opu memiliki 346 anggota aktif.
Neraca akhir tahun 2020 menunjukkan total simpanan anggota mencapai Rp2.660.504.000 (dua miliar enam ratus enam puluh juta lima ratus empat ribu rupiah).
Sesuai prinsip dan ketentuan perkoperasian, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lama seharusnya dikembalikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembentukan atau restrukturisasi pengurus dan keanggotaan baru.
Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib kepada anggota lama.
Pengelolaan dan Perubahan Kepengurusan
KPRI Somba Opu dalam praktiknya dikelola oleh Wakil Ketua KPRI Somba Opu, berinisial SM.
Pada tahun 2024, terjadi perubahan kepengurusan dengan komposisi:
Anggota baru aktif: 178 orang
Anggota lama yang masih dipertahankan: sekitar 20 orang
Ratusan anggota lama lainnya dikeluarkan secara sepihak, tanpa pengembalian hak simpanan pokok dan simpanan wajib.
Padahal, KPRI Somba Opu merupakan koperasi pegawai yang beranggotakan guru dan pegawai dari seluruh sekolah di Kecamatan Somba Opu, sehingga dana yang dikelola adalah uang kolektif hasil jerih payah anggota.
Penjualan Aset Koperasi:
LSM GEMPA INDONESIA juga mengungkap bahwa Ketua KPRI Somba Opu telah menjual aset koperasi berupa sawah dengan nilai sekitar Rp500 juta, yang peruntukannya disebut-sebut untuk pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang tidak lagi masuk sebagai anggota KPRI tahun 2024.
Namun hingga kini, uang hasil penjualan aset tersebut tidak pernah diterima oleh anggota, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan dan penyalahgunaan dana koperasi.
PANDANGAN HUKUM DPP LSM GEMPA INDONESIA
Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum perkoperasian dan pidana umum, dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pelanggaran Undang-Undang Perkoperasian
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 4 huruf c: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pasal 5 ayat (1): Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 30 ayat (1): Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan keuangan koperasi.
Pasal 38 ayat (1): Pengurus bertanggung jawab atas kerugian koperasi akibat kelalaian atau kesengajaan.
Tidak dikembalikannya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lama merupakan pelanggaran serius terhadap hak anggota koperasi.
2. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain… diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
Jika penggelapan dilakukan karena hubungan kerja atau jabatan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam hal ini, dana simpanan anggota dan hasil penjualan aset koperasi dikuasai karena jabatan ketua koperasi, sehingga unsur Pasal 374 KUHP terpenuhi.
3. Sanksi Administratif Koperasi.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1995 dan peraturan Kementerian Koperasi:
Pemberhentian pengurus
Pembubaran koperasi
Tuntutan ganti kerugian kepada pengurus
Proses pidana apabila ditemukan unsur kejahatan.
TUNTUTAN DPP LSM GEMPA INDONESIA
Atas dasar tersebut, DPP LSM GEMPA INDONESIA mendesak:
Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penggelapan dana KPRI Somba Opu.
Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.
Pengembalian seluruh simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lama tanpa syarat.
Pencopotan ketua koperasi yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
DPP LSM GEMPA INDONESIA menegaskan bahwa koperasi bukan alat kekuasaan segelintir orang, melainkan wadah kesejahteraan bersama yang wajib dikelola jujur, transparan, dan bertanggung jawab tutupnya.
Dari hasil komfirmasi MEDIAGEMPAINDONESIA.COM kepada Bapak ketua KPRI menyatakan , pengelolaan KPRI Somba Opu dikelola bersama pengurus KPRI Somba Opu. kepengurusan KPRI Somba Opu di lakukan berdasarkan AD/ ART Koperasi.semua keputusan diambil dari RAT. Setiap tahunnya.
Untuk yg lain bapak boleh bertemu langsung dengan pak ketua untuk KPRI Somba Opu agar bapak bisa mendapat kejelasan yg sebenarnya.
" Kepengurusan KPRI Somba Opu di lakukan berdasarkan AD/ ART Koperasi.semua keputusan diambil dari RAT. Setiap tahunnya." Tutupnya
(MGI/Ridwan U )






















































