top of page

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polisi, Tangkap Pelaku Penabrakan Warga Gowa di Jalan Bonto Cani Makassar

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 Nov
  • 2 menit membaca
ree

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Polisi, Tangkap Pelaku Penabrakan Warga Gowa di Jalan Bonto Cani Makassar



Makassar, 6 November 2025 — DPP LSM Gempa Indonesia menerima laporan dan pengaduan dari warga Poros Malino, Jalan Arif Dg Rani, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Minggu,03 November 2025, di Jalan Bonto Cani, Kota Makassar.



Dalam insiden tersebut, korban mengalami patah tulang kaki bagian kanan akibat ditabrak oleh mobil merek Honda dengan Nomor Polisi KT 1563 WZ. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar dan menjalani perawatan selama empat hari, namun kemudian dipulangkan karena tidak memiliki BPJS, sementara kondisi kesehatannya masih memerlukan perawatan lebih lanjut.



ree


Adapun kendaraan pelaku penabrakan telah diserahkan kepada pihak Satlantas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.



Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa korban memiliki hak penuh atas perlindungan hukum, penegakan keadilan, dan santunan dari PT Jasa Raharja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.



Dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan:



“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”



Atas dasar itu, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak kepada pihak Satlantas Polrestabes Makassar agar segera menangkap dan memproses pelaku penabrakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



“Negara wajib hadir melindungi korban yang lemah. Polisi tidak boleh menunda-nunda penegakan hukum. Korban telah mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan ini, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia.



Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia akan memberikan pendampingan hukum dan administratif kepada korban, termasuk dalam pengurusan hak santunan dari PT Jasa Raharja, serta meminta pemerintah daerah dan instansi sosial terkait untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada korban yang tidak memiliki BPJS.



LSM Gempa Indonesia juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan lembaga sosial agar memperkuat sistem jaminan sosial bagi masyarakat miskin yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya mereka yang mengalami cacat tetap.



Kasus ini menjadi prioritas pengawalan DPP LSM Gempa Indonesia, hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tutupnya.



(MGI/Ridwan)

 
 
bottom of page