DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Korupsi yang Menyeret Kader Gerindra Yang Memalukan.
- Ridwan Umar
- 25 Nov
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Korupsi yang Menyeret Kader Gerindra Yang Memalukan.
Makassar — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia kembali menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020, yang menyeret nama Darmawangsyah Muin, kader Partai Gerindra, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul fakta baru pada persidangan Kamis, 9 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Tata Niaga Makassar.
Fakta Persidangan yang Menyeret Nama Darmawangsyah Muin
Dalam persidangan tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada Darmawangsyah Muin saat ia masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Kuasa hukum Sari Pudjiastuti menjelaskan bahwa:
Dana diberikan secara bertahap
Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar,
Diserahkan melalui staf Darmawangsyah Muin,
Dimaksudkan untuk melancarkan pemenangan proyek pembangunan jalan tersebut.
Kesaksian ini dianggap membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan suap/gratifikasi terkait proyek strategis tersebut.
Putusan Pengadilan & Sikap JPU
Sari Pudjiastuti sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Putusan:
Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding, karena menilai vonis hakim terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sikap Tegas DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menuntaskan kasus ini, karena:
1. Melibatkan tokoh publik yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa.
2. Berkaitan dengan kader Partai Gerindra, partai yang diketuai Presiden RI Prabowo Subianto.
3. Mencoreng nama baik Kabupaten Gowa sebagai daerah yang menjunjung integritas.
4. Menurunkan kepercayaan publik apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurut DPP LSM Gempa Indonesia:
> “Presiden Prabowo Subianto gencar mengkampanyekan pemberantasan korupsi. Maka sebelum membersihkan para koruptor lain, seharusnya kader internal Gerindra yang diduga terlibat korupsi harus dituntaskan terlebih dahulu agar yang bersih tidak tercampur dengan yang kotor.”
Dampak Serius Bila Kasus Dibiarkan
DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa ketidakjelasan penyelesaian kasus ini dapat menimbulkan:
Kemerosotan kepercayaan masyarakat Gowa,
Citra buruk Wakil Bupati Gowa,
Nama baik Kabupaten Gowa tercoreng,
Preseden buruk bagi Partai Gerindra,
Dan menjadi buah bibir masyarakat bahwa pejabat daerah terlibat kasus korupsi namun tidak diproses.
Landasan Hukum yang Harus Ditegakkan
Kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 12 B (Gratifikasi)
Pasal 5, 11, 12 (Suap kepada penyelenggara negara)
Pasal 3 dan 2 (Perbuatan memperkaya diri & merugikan keuangan negara)
2. Ancaman Pidana
Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,
Denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,
Perampasan hasil tindak pidana korupsi.
Tuntutan Resmi DPP LSM Gempa Indonesia
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa:
1. Kejati Sulsel harus memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum Darmawangsyah Muin sesuai fakta persidangan.
2. Tidak boleh ada tebang pilih, terlebih melibatkan pejabat publik aktif.
3. Transparansi proses penyidikan harus dibuka kepada masyarakat.
4. Pemberantasan korupsi harus menyentuh semua pihak, termasuk kader partai penguasa dan pejabat daerah.
“Rakyat Gowa tidak ingin memiliki Wakil Bupati yang disinyalir tersandung kasus korupsi. Demi nama baik Kabupaten Gowa, kasus ini harus dituntaskan.”
Penutup
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa apabila kasus ini dibiarkan mangkrak, maka:
Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa akan merosot,
Citra pejabat daerah semakin buruk,
Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto akan ikut tercoreng namanya.
Karenanya, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menuntaskan secara terang benderang kasus korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang demi tegaknya hukum dan menjaga marwah Kabupaten Gowa tutupnya.
(MGI/Red.)






















































