DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Gowa Periksa Perusda Kabupaten Gowa atas Dugaan Kurangnya Transparansi Pengelolaan !!
- Zainal Munirang
- 17 Sep 2024
- 2 menit membaca

Gowa 17 September 2024 –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Gowa. Desakan ini terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan operasional Perusda sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, laporan keuangan dan informasi terkait pengelolaan perusahaan daerah belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. “Kami menduga ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan negara, yang seharusnya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik termasuk perusahaan daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan keuangan dan penggunaan dana publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Lebih lanjut, pihak LSM Gempa Indonesia menduga adanya potensi pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."
“Kami mendesak pihak kejaksaan untuk memeriksa laporan keuangan dan operasional Perusda Gowa. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang,” lanjut Ketua LSM tersebut.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut, namun langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
LSM Gempa Indonesia juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut memantau perkembangan kasus ini guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkup pemerintahan daerah tutupnya.
MGI/Ridwan Umar