DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kejagung Kejati Sulsel Copot Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Gowa, Kinerja Mandul Ungkap Korupsi.
- Ridwan Umar
- 18 Jun
- 2 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kejagung Kejati Sulsel Copot Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Gowa, Kinerja Mandul Ungkap Korupsi.
GOWA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia yang diketuai oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa. Desakan ini dilayangkan lantaran buruknya kinerja Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Amiruddin menilai, selama kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yang saat ini menjabat, nyaris tidak ada satu pun kasus korupsi yang diproses secara serius. Padahal, praktik korupsi di Kabupaten Gowa diduga jauh lebih banyak ketimbang di daerah lain seperti Kabupaten Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng. “Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Kejari Gowa? Mengapa kinerjanya begitu jauh berbeda dengan Kejari Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng yang cukup aktif mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi?” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya konspirasi antara oknum-oknum koruptor dengan pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
“Kami menduga kemungkinan besar ada kongkalikong yang terjadi. Tidak mungkin Kabupaten Gowa bersih dari korupsi, sementara pengelolaan anggaran daerah setiap tahun terus menjadi sorotan. Kalau Kejari Gowa bekerja serius, maka yang pertama kali jadi tersangka kasus korupsi harusnya mantan Bupati Gowa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menyayangkan sikap Kejari Gowa yang terkesan hanya menunggu laporan dari masyarakat atau LSM, itupun tanpa tindak lanjut yang berarti. “Tidak ada inisiatif, tidak ada penyelidikan aktif dari Kejari Gowa. Bahkan laporan-laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan LSM pun nyaris tidak ada yang diproses secara profesional,” tambahnya.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai kondisi ini telah mencederai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana jaksa memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Bila terbukti melakukan pembiaran atau melindungi pelaku tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri dapat dijerat dengan ketentuan sanksi administrasi hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Kejaksaan, serta Peraturan Pemerintah mengenai disiplin aparatur sipil negara.
“Karena itu, kami meminta Kejagung dan Kejati Sulsel untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Gowa demi menjaga integritas institusi kejaksaan. Jika tidak, dugaan keterlibatan oknum Kejari Gowa dalam melindungi koruptor akan makin kuat di mata publik,” tutup Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melayangkan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum tutupnya.
(MGI/ Redaksi)
Tagg : #KejagungRI #Kejatisulsel #PresidenRI