top of page

DPP LSM Gempa Indonesia: Diduga BBGP Sulsel Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Jadi “Sapi Perah” Atasan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: BBGP Sulsel Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Jadi “Sapi Perah” Atasan



Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras kegiatan Pembelajaran Mendalam (PM) Batch 1 dan Batch 2 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Adhyaksa No. 2, Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan.


Amiruddin mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan tersebut justru membebani kepala sekolah karena seluruh pembiayaan diduga dipaksakan menggunakan Dana BOS. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, Dana BOS adalah hak anak didik dan harus difokuskan untuk kebutuhan langsung peserta didik, bukan untuk menutup biaya proyek atau pelatihan yang dipaksakan dari atas.



ree

“Dana BOS itu hak anak bangsa, bukan sapi perahan pejabat. Tapi yang terjadi sekarang, kepala sekolah dan bendahara Dana BOS dipaksa menanggung biaya pelatihan puluhan juta rupiah. Mereka hanya dijadikan alat pertanggungjawaban, sementara yang menikmati adalah oknum yang membuat program pengadaan dan pelatihan,” tegas Amiruddin, Jumat (12/9/2025).


Menurut laporan yang diterima LSM Gempa Indonesia, biaya yang dibebankan ke sekolah cukup besar:


SD sebesar Rp 9.498.000 per sekolah


SMP sebesar Rp 13.586.000 per sekolah


SMA/SMK bahkan lebih tinggi lagi (belum terinci)

Amiruddin menyebut kondisi ini adalah bentuk korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mulai dari Kementerian Pendidikan, Kepala Dinas Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.


“Mantan Menteri Pendidikan sudah jadi tersangka, tapi seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diperiksa, karena pola korupsinya jelas: memaksa sekolah menanggung biaya program yang seharusnya dibiayai oleh APBN,” ungkapnya.


Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS diatur ketat melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dimana setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan peserta didik. Pemaksaan penggunaan Dana BOS di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar:


Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara)

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, termasuk dana sekolah)


Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain).


Atas dugaan penyimpangan ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan Agung, Kapolri, serta KPK segera memeriksa pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Mendalam (PM) di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia.


“Kalau Kementerian Pendidikan ingin meningkatkan kapasitas guru, gunakan anggaran APBN. Jangan bebankan kepala sekolah dengan pungutan terselubung lewat Dana BOS. Ini jelas korupsi yang merugikan negara sekaligus merampas hak anak didik,” tegas Amiruddin.


LSM Gempa Indonesia memastikan akan segera melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum agar dana pendidikan tidak terus dijadikan ladang bancakan oknum pejabat tutupnya.


( MGI / Red.)


Tags. :

 
 
bottom of page