top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kapolres Gowa Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 18 Sep
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Apresiasi Kapolres Gowa Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi



Gowa, 18 September 2025 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, memberikan apresiasi kepada Kapolres Gowa beserta jajarannya yang berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Perumahan Bumi Batara, Gowa Mawang, yang digunakan untuk mengoplos gas LPG subsidi 3 Kg menjadi tabung LPG non-subsidi ukuran 15 Kg.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa pada Rabu, 17 September 2025, sebagai langkah tegas memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.



“Kami dari LSM Gempa Indonesia sangat mengapresiasi langkah Kapolres Gowa dalam membongkar kejahatan ini. Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amiruddin.


Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55:


“Setiap orang yang melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 55 KUHP: Pelaku, penyuruh, maupun pihak yang turut serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.


Pasal 56 KUHP: Mereka yang membantu melakukan perbuatan pidana juga dapat dihukum.


3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjadi landasan prosedural agar penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan sesuai asas due process of law.


Sanksi dan Dampak

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pengoplosan LPG subsidi ini merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara, mengganggu stabilitas distribusi energi, dan menindas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi LPG 3 Kg.


Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Migas.

Penegasan LSM Gempa Indonesia

Amiruddin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran serius agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dengan kebutuhan pokok rakyat.


 “LPG subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika ada yang menyalahgunakan, maka negara wajib menindak dengan tegas. Kami mendukung penuh Polres Gowa agar kasus ini diproses sampai ke meja hijau tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


( MGI/Rdj )


 
 
bottom of page