top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

DPO Kasus Pembunuhan H. Rajiwa di Gowa Tahun 2002 Tak Ditangkap Oleh Polisi Polres Gowa.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Selasa 24 Juni 2024, dua dekade berlalu, kasus pembunuhan tragis yang menimpa H. Rajiwa di Kampung Batumenteng , Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa pada tahun 2002 masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat. Hingga saat ini, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak ditangkap dan bebas berkeliaran di Kampung Pencong,Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.


H. Rajiwa, seorang tokoh masyarakat yang dihormati, dibunuh secara mengenaskan di bawah kolong rumahnya Dg.Tiro pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002. Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat penegakan hukum belum maksimal di wilayah hukum Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan.


Pelaku pembunuhan diketahui bernama Syarifudin bin Massiri, yang hingga kini belum di tangkap polisi Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan diduga tidak ada keseriusan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan hanya saja pelaku dibuatkan daftar pencarian orang ( DPO ) oleh penyidik.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa, seharusnya pihak polres Gowa mengintensifkan penangkapan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkap pelaku yang berkeliaran selama ini.


Keluarga H. Rajiwa terus berharap agar keadilan dapat ditegakkan. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Kehilangan keluarga karena dibunuh oleh Syarifudin bin Massiri sangat menyakitkan, dan kami hanya ingin pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku," ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan penuh harap.


Masyarakat Gowa pun menyuarakan keprihatinan dan ketidakpuasan mereka terhadap perkembangan kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum untuk lebih giat dalam menangani kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. "Jangan sampai pelaku merasa aman karena sudah lama berlalu. Keadilan harus ditegakkan untuk semua korban," Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


Kasus H. Rajiwa adalah satu-satunya kasus pembunuhan yang tidak ditangkap pelaku utamanya . Kondisi ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminal lama. Perbaikan sistem dan teknologi diharapkan dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.


Bagi keluarga H. Rajiwa dan masyarakat Gowa, harapan tetap ada bahwa suatu hari nanti, pelaku akan ditangkap dan keadilan akan terwujud. Hingga saat itu tiba, perjuangan mereka untuk mencari keadilan akan terus berlanjut.tutupnya


MGI/Ridwan Umar



209 tampilan
bottom of page