top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Dinas Tata Ruang Jeneponto Harus Bertanggung Jawab atas Sampah Berserakan di Jalan Lingkar !!!!



Jeneponto 20 Agustus 2024 –

Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto menyuarakan kekhawatiran serius terkait sampah yang berserakan di Jalan Lingkar Jalur Dua, belakang Pasar Karisa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, kondisi ini sangat meresahkan warga dan berpotensi menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.


"Keberadaan sampah yang tidak dikelola dengan baik ini sangat mencoreng citra kebersihan wilayah kita. Selain itu, kondisi ini jelas melanggar hak-hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," tegas Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto Ismail Dg.Lili.


Menurutnya, dinas Lingkungan hidup dan tata ruang setempat harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dinas terkait memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan sampah yang baik dan benar di seluruh wilayah kabupaten. Pasal 7 dalam Perda tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.


"Melihat kondisi saat ini, kami mendesak dinas Lingkungan hidup dan tata ruang untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mengatasi masalah ini. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa tidak ada lagi sampah yang berserakan di area publik, demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tambahnya.


Lebih lanjut, Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto (Ismail Sg.Lili ) juga menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan. Dalam peraturan tersebut, dinas lingkungan hidup dan tata ruang dan atau instansi terkait diwajibkan untuk melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.


"Dalam waktu dekat, kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. Jika tidak ada tindakan yang memadai, kami siap membawa isu ini ke ranah yang lebih tinggi," tutupnya.


Dengan kondisi yang ada saat ini, masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas tata ruang, dapat segera memberikan solusi agar lingkungan tetap bersih dan masyarakat terhindar dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh sampah tutupnya.


MGI/ Ridwan umar

70 tampilan
bottom of page