top of page

Dinas Pertanian & Dinas Perdagangan Kab.Gowa Jangan Diam! Segera Bentuk Tim Pemeriksa Pengecer Pupuk Bersubsidi yang Diduga Melakukan Manipulasi Terstruktur dan Masif

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 17 Nov 2025
  • 4 menit membaca

Dinas Pertanian & Dinas Perdagangan Kab.Gowa Jangan Diam! Segera Bentuk Tim Pemeriksa Pengecer Pupuk Bersubsidi yang Diduga Melakukan Manipulasi Terstruktur dan Masif



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mendesak Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa agar segera membentuk tim pemeriksa independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengecer pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.


Desakan ini muncul setelah laporan investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi E-RDKK, penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta praktik bisnis pupuk bersubsidi yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif.


Dugaan Manipulasi E-RDKK dan Data Petani


Menurut temuan tim pencari fakta DPP LSM Gempa Indonesia, terdapat sejumlah pengecer yang diduga memanipulasi data E-RDKK, termasuk:


Petani yang sudah tidak aktif bertani,

Petani yang telah meninggal dunia,

Petani yang merantau dan tidak tinggal di desa


Data tersebut tetap digunakan untuk memperoleh pupuk bersubsidi, lalu pupuk tersebut diperjualbelikan kembali dengan keuntungan besar oleh oknum pengecer, kelompok tani, dan diduga melibatkan distributor.


Harga Pupuk Bersubsidi Dijual Jauh di Atas HET


Harga lama (temuan lapangan):

Urea: Rp130.000 per sak

NPK: Rp150.000 per sak


Kelompok tani bahkan menjual sampai Rp140.000 – Rp150.000


Hal ini terjadi karena pengecer menebus pupuk dari distributor dengan harga:

Urea: Rp112.500

NPK: Rp115.000


Harga baru berdasarkan HET Kementerian Pertanian (2024–2025):

Urea: Rp90.000

NPK: Rp92.000


Namun kenyataannya di lapangan:


Pengecer menjual Urea Rp105.000, kelompok tani menjual Rp110.000 – Rp120.000


NPK dijual pengecer Rp105.000, kelompok menjual Rp110.000 – Rp120.000


Jelas hal ini merupakan pelanggaran aturan HET pupuk bersubsidi.


Kekecewaan Masyarakat: “Kalau Dinas Pertanian Turun Tidak Ada Gunanya”



Berdasarkan investigasi DPP LSM Gempa Indonesia, masyarakat menyatakan ketidakpuasan jika hanya Dinas Pertanian yang turun memeriksa. Mereka mengatakan:



“Percuma kalau cuma Dinas Pertanian turun. Tidak ada gunanya. Hanya habiskan uang negara. Diduga sudah ada konspirasi antara Dinas Pertanian, distributor, dan pengecer.”



Karena itu, LSM Gempa Indonesia menilai perlu adanya tim gabungan yang melibatkan:



Dinas Pertanian

Dinas Perdagangan dan

Inspektorat ,Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pidana harus memproses hukum



Sebelum Melapor ke Penegak Hukum, LSM Gempa Indonesia Mendesak Pemeriksaan Terlebih Dahulu



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, namun memberi kesempatan awal kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk:



1. Melakukan audit lapangan


2. Meminta klarifikasi distributor dan pengecer


3. Melaporkan hasil pemeriksaan secara transparan


Jika tidak dilakukan, maka LSM Gempa Indonesia akan menyerahkan seluruh bukti investigasi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.


Pengecer Nakal yang Menguasai Banyak Desa: Akar Masalah Distribusi



Temuan tim investigasi menunjukkan sejumlah pengecer menguasai dua hingga delapan desa sekaligus, sehingga menyebabkan:


Pupuk tidak tepat waktu sampai disalurkan.


Harga naik di atas HET karena jarak distribusi


Petani kesulitan mendapatkan pupuk saat dibutuhkan



Pupuk dijadikan bisnis pribadi pengecer, bukan untuk kesejahteraan petani



Contoh kasus:


Pengecer Desa Baturappe mengkaper Desa Berutallasa


Pengecer Kelurahan Tonrorita mengkaper Desa Taring



Pengecer Kelurahan Lauwa mengkaper Desa Borimasunggu,

pengecer yang tinggal di Kecamatan Pallangga tetapi mengkaper 8 desa dari tiga kecamatan yakini, Dua desa di Kecamatan Biringbulu, Kecamatan, Bontolempangan, Kecamatan Bungaya dan Kecamatan Pallangga.



Pengecer Desa Lembangloe,Pupuk ditampung dirumah mertuanya di Desa Lembangloe lalu sebagai dijual dengan cara habis panen baru dibayar Rp 180.000 - Rp200.000 per sak ,Pengecernya Tinggal di Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu Gowa.



Ini jelas pelanggaran berat, baik secara aturan distribusi, HET, maupun etika perdagangan pupuk bersubsidi.



Modus Baru: “Petaninya Pengecer”


Di Kelurahan Tonrorita dan Desa Taring ditemukan modus:



Petani yang menjual jagungnya ke pengecer mendapat pupuk lebih cepat dan lebih murah



Petani yang tidak menjual jagungnya ke pengecer mendapat jatah pupuk sedikit, telat, dan sering ada ancaman:



“Kenapa kau tidak beli pupuk dari pedagang yang beli jagungmu?”


Ini adalah penyalahgunaan kewenangan pengecer dan kelompok tani.



Seruan Tegas: Ganti Distributor & Semua Pengecer Nakal di Kabupaten Gowa



DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:


1. Menteri Pertanian RI Agar:


Mengawasi ketat penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa


Mengganti seluruh distributor dan pengecer lama yang diduga melakukan kecurangan


Melakukan audit khusus terhadap E-RDKK dan kelompok tani


Mencopot pengecer yang menguasai banyak desa dan menjual pupuk di atas HET


2. PT Pupuk Indonesia (PI)Agar:


Mencabut kontrak distributor nakal


Memberikan sanksi administratif dan pemutusan hubungan penyaluran



Menjamin pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang berhak


3. Dinas Pertanian & Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa Agar:


Segera membentuk tim pemeriksa resmi



Menindak pengecer dan kelompok tani yang melakukan penyimpangan



Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka



Landasan Aturan Hukum yang Mengikat:


Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN):



Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi



Permentan No. 01 Tahun 2024 (pembaruan alokasi dan HET)



Distribusi pupuk bersubsidi wajib sesuai E-RDKK dan tidak boleh dijual di atas HET



Peraturan Kementerian Perdagangan:


Permendag No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi



Distributor & pengecer wajib menjual sesuai HET


Jika melanggar dapat dikenakan:


Sanksi administrasi


Pencabutan izin usaha


Pemutusan hubungan dengan PT PI



Ketentuan Pidana:


Pasal 62 UU Perdagangan: pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar


Pasal 55 & 56 KUHP jika ada kerja sama (konspirasi)


Pasal 372 KUHP (penggelapan)


Pasal 378 KUHP (penipuan)



Pernyataan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia



“DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Menteri Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa untuk mengganti seluruh distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang nakal, serta memeriksa secara menyeluruh dugaan konspirasi antara distributor, pengecer, dan ketua kelompok tani. Ini demi menyelamatkan petani dan menjaga integritas penyaluran pupuk bersubsidi tutupnya.



( MGI/Red. )


 
 
bottom of page