DIDUGA MENUNGGAK, MOTOR WARGA DIHADANG DAN DITARIK PAKSA DI JALAN PENGAYOMAN MAKASSAR
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

DIDUGA MENUNGGAK, MOTOR WARGA DIHADANG DAN DITARIK PAKSA DI JALAN PENGAYOMAN MAKASSAR
MAKASSAR 30 Maret 2026
Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung secara mengejutkan dengan cara menghadang kendaraan korban tepat di tengah jalan raya.
Insiden yang terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA ini menimpa Harun (39). Saat kejadian, motor miliknya yang merupakan jenis Honda Genio warna hitam sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
Kejadian berlangsung di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor yang berasal dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).
BACA JUGA :

Saat istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraannya dihadang dan ditarik paksa oleh sekelompok orang tersebut. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan dan menakutkan bagi korban.
Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak profesional, menakutkan, membahayakan nyawa, serta sangat mengganggu ketertiban umum.
Kronologi semakin mencuat setelah Harun mengaku sudah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, saat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Artasning, Harun sudah berjanji akan melakukan pembayaran tepat pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Namun, janji tersebut seolah diingkari dengan dilakukannya penarikan paksa terhadap istrinya.

Penarikan ini diduga dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meskipun demikian, cara penarikan dengan menghadang di jalan raya dinilai sangat melanggar hukum dan membahayakan keselamatan berkendara.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 274 (mengganggu kelancaran lalu lintas).
- Pasal 368 KUHP (ancaman kekerasan).
- Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama atau pengeroyokan).
Perlu diketahui, petugas penagih bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau mengamankan kendaraan di jalan raya. Mekanisme penarikan yang sah menurut hukum harus dilakukan melalui jalur hukum, negosiasi, atau dengan surat perintah resmi, bukan dengan cara anarkis di jalan umum.
TIM INVESTIGASI
( Mgi / Ridwan )

















































