Pergantian Kepala Pasar Paranglompoa Bontolempangan Tuai Polemik, Ahli Waris Abd. Thalib Pertanyakan Kebijakan Perindag Gowa
- Ridwan Umar
- 17 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Pergantian Kepala Pasar Paranglompoa Bontolempangan Tuai Polemik, Ahli Waris Abd. Thalib Pertanyakan Kebijakan Perindag
Gowa, Sulsel — Polemik pergantian Kepala Pasar Rakyat Paranglompoa Bontolempangan mencuat ke publik setelah Nurhalida Thalib, yang selama ini menjabat sebagai kepala pasar sekaligus ahli waris almarhum Abd. Thalib, menyampaikan keberatan atas keputusan mendadak tentang surat penugasan yang baru oleh kepala pasar pengganti dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gowa.
Nurhalida Thalib menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Rakyat Paranglompoa bukan tanpa dasar. Ia menyebut, sejak tahun 1985, posisi kepala pasar telah dipegang oleh almarhum Abd. Thalib berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak keluarga dan pemerintah setempat pada masa itu.

Kesepakatan tersebut terjadi saat Kecamatan dipimpin oleh Camat Muh. Said Cici’Ba, serta disaksikan oleh Awaluddin dan H. Gaffar Dg Ngappo’.
“Dalam kesepakatan itu jelas disebutkan bahwa pengelolaan pasar harus berasal dari ahli waris Abd. Thalib. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi amanah yang sudah berjalan puluhan tahun,” ungkap Nurhalida.
Namun, dirinya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya pergantian kepala pasar secara tiba-tiba oleh pihak Perindag Gowa. Jabatan tersebut kini diberikan kepada seseorang bernama Husain, berdasarkan surat penugasan tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindag Gowa.
BACA JUGA :

“Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya sebagai kepala pasar yang masih aktif. Ini sangat kami sesalkan karena terkesan tidak menghargai mekanisme dan sejarah yang ada,” tambahnya.
Nurhalida menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang dijalankan oleh Kabid Pasar maupun Kepala Dinas Perindag Gowa.

Secara regulasi, pergantian atau penunjukan kepala pasar oleh pemerintah daerah memang merupakan kewenangan dinas terkait. Namun demikian, terdapat sejumlah prinsip dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya:
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan transparansi, keterbukaan, dan tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik sosial.

Jika benar tidak ada pemberitahuan atau evaluasi kinerja sebelumnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process dalam administrasi pemerintahan.
Selain itu, jika terdapat pengabaian terhadap kesepakatan lama yang melibatkan pemerintah, maka hal ini bisa berimplikasi pada sengketa administratif bahkan perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid Pasar dan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pergantian tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan dialog, transparansi, serta menghargai sejarah dan kesepakatan yang telah ada, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah aktivitas ekonomi pasar rakyat tersebut.
( Mgi / Ridwan )

















































