top of page

ASN Gowa Resah! Zakat Pendapatan & infak sedekah 2,5% Diwajibkan? Waketum DPP GEMPA Angkat Bicara: Ini Harus Dikaji Ulang!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 30 Jul
  • 2 menit membaca
ree

ASN Gowa Resah! Zakat Pendapatan & infak sedekah 2,5% Diwajibkan? Waketum DPP GEMPA Angkat Bicara: Ini Harus Dikaji Ulang!



GOWA — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluhkan kebijakan terbaru terkait kewajiban Zakat Pendapatan & infak/sedekah sebesar 2,5% dari gaji yang kini mulai diberlakukan berdasarkan golongan dan jabatan.


Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar sedekah yang seharusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Namun faktanya, para ASN dan PPPK diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menyumbang, lengkap dengan materai — hal yang membuat banyak pihak merasa tertekan.


“Kami tidak menolak bersedekah. Tapi kenapa harus ditargetkan sekian persen? Dan kenapa ada surat pernyataan yang harus diisi?” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya karena takut diberi sanksi atau bahkan diberhentikan.


BACA JUGA. :


ree

ree

ree

ree

Menurut informasi yang beredar, kebijakan ini memang telah memiliki dasar hukum, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perbup) Gowa Nomor 502/VII/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa. Namun demikian, sejumlah ASN dan PPPK menilai bahwa implementasinya kini terasa memaksa dan tidak berpihak pada kondisi keuangan pegawai yang belum tentu semuanya sejahtera.


“Tujuannya mungkin baik, yakni untuk pengentasan kemiskinan. Tapi Pemkab Gowa juga harus melihat realita di lapangan. Apakah semua ASN dan PPPK hidup berkecukupan? Ada yang masih punya cicilan, anak kuliah, bahkan kebutuhan pokok yang naik,” imbuh seorang guru PPPK yang juga merasa keberatan.


Menanggapi keresahan ini, Wakil Ketua DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, angkat bicara dan meminta Pemkab Gowa dan DPRD Kab.Gowa mengkaji ulang kebijakan tersebut.


“Sedekah itu tidak bisa dipatok apalagi dipaksakan. Ini menyangkut hati nurani. Apalagi jika sampai harus menandatangani surat pernyataan bersedia sedekah dengan materai. Itu sudah menekan psikologis para ASN dan PPPK.


Kami minta Pemkab Gowa lebih bijak. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mulia justru menimbulkan tekanan dan ketakutan,” tegasnya.


Ia juga menyebutkan bahwa di beberapa daerah lain memang ada gerakan infak dari ASN, namun dilakukan secara sukarela, tidak disertai target, dan tidak dikaitkan dengan golongan atau jabatan tertentu.


Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Gowa terkait polemik ini. Namun dorongan agar kebijakan ini ditinjau ulang kian menguat, seiring bertambahnya laporan dari ASN yang merasa tidak nyaman dengan mekanisme pelaksanaan program tersebut.


( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page