top of page

Ahli Waris Dari Sitti Hj. Nursia. Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Tindaklanjuti Laporan Warga Sungguminasa Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Ahli Waris Dari Sitti Hj. Nursia Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Tindaklanjuti Laporan Warga Sungguminasa Gowa




Gowa — Pihak ahli waris dari almarhumah Sitti Hj. Nursia bapak Yosatmah ( P' Yos ) menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan atas langkah cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen pengambil alihan tanah warga di Jalan Nuri, Kelurahan Sungguminasa, kec. sombaopu Kabupaten Gowa.



Laporan dengan nomor LP/B/631/VII/2025/SPKT/POLDA SULSEL laporan tersebut dilayangkan setelah pihak ahli waris menemukan adanya indikasi kuat bahwa lahan milik almarhumah Hj. Nursiah yang memiliki bukti kepemilikan sah (SHM) digunakan tanpa izin dan diduga dipalsukan dokumennya sehingga dialihfungsikan menjadi fasilitas umum tanpa ganti rugi yang layak.





“Kami mewakili keluarga besar almarhumah Sitti Hj. Nursia sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Polda Sulsel dalam merespons laporan kami. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih menjadi panglima bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Yosatmah perwakilan ahli waris, Jumat (19/7/2025).



Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum ini dengan telah memberikan undangan klarifikasi terhadap terlapor menjadi harapan baru bagi masyarakat yang kerap kali menjadi korban mafia tanah. Ia berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen pengambil alihan tanah bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.




“Kami percaya Polda Sulsel akan bekerja secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan. Harapan kami, pelaku yang diduga memalsukan dokumen serta pihak-pihak yang menerima manfaat secara tidak sah dari tanah warisan kami, bisa segera diproses,” tambahnya.





Sebelumnya, ahli waris telah melayangkan dua kali surat keberatan dan pemberitahuan kepada pihak terkait, namun tak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian, dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.



BACA JUGA. :






Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan agraria yang dihadapi warga Gowa, dan diharapkan menjadi titik awal bagi penegakan hukum atas sengketa pertanahan yang merugikan masyarakat kecil.



( Mgi/Tim )


 
 
bottom of page