Adakah Konspirasi KPK Dengan DPRD Sulsel ???? Sehingga Kasus dugaan Korupsi Tidak Tuntas !!!

Sulsel 31 Oktober 2024~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait anggaran makan minum dan perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang di proses oleh KPK melibatkan 3 orang wakil ketua DPRD serta ikut juga terseret ketua DPRD Sulsel berpatungan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan anggaran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK pada tahun 2023.
Kasus ini diduga melibatkan tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel dengan inisial DM, MA, dan AL, serta Ketua DPRD Sulsel berinisial AI. Setelah penyidik KPK memeriksa 12 orang saksi, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum serta dana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Sulawesi Selatan.
Menanggapi temuan ini, para pimpinan DPRD yang terlibat dikabarkan telah mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindakan pidana yang telah terjadi. "Pengembalian uang hanyalah salah satu langkah administratif, tetapi tetap ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan, tegasnya ".
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini memperlihatkan bahwa DPRD Sulsel belum terbebas dari praktik korupsi, dan hal ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, LSM Gempa Indonesia juga meminta KPK agar bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pasal-pasal terkait yang relevan. KPK diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas lembaga pemerintahan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada DPRD.
REDMGI/ Bang Enal