top of page

Ada Apa !!! Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Skincar Ilegal, Hingga Mendapat Sorotan Dari DPP LSM Gempa Indonesia

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 8 Jul
  • 2 menit membaca
ree

Ada Apa ?? Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Skincar Ilegal, Hingga Mendapat Sorotan Dari DPP Gempa Indonesia




Makassar, 8 Juli 2025 — Putusan mengejutkan kembali terjadi di Pengadilan Negeri Makassar. Dua terdakwa kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim, hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mira dengan hukuman 6 tahun penjara, dan Agus 5 tahun penjara dengan denda yang sama.



Dua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi atas tindakan produksi dan peredaran obat dan/atau kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.



Namun, alasan majelis hakim yang mengurangi hukuman terdakwa karena dianggap berkelakuan baik selama persidangan menuai kritik tajam dari (DPP Gempa) Indonesia.



Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, mengecam keras vonis ringan tersebut. “Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Terdakwa menjual produk berbahaya yang mengancam keselamatan kulit dan kesehatan konsumen, tapi hanya dihukum 10 bulan. Padahal JPU sudah menuntut maksimal. Apakah integritas hakim masih bisa dipercaya ketika putusan seperti ini terus terjadi?” tegas Ari.



Ia juga menilai bahwa alasan berkelakuan baik tidak sebanding dengan dampak berbahaya dari peredaran kosmetik bermerkuri. “Kalau begini terus, produsen nakal tidak akan pernah jera. Putusan seperti ini justru memberi angin segar bagi pelaku usaha ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.



DPP Gempa Indonesia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi karena Banding atas Vonis ringan Hakim PN Makassar dan mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap vonis-vonis ringan yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan kejahatan terhadap kesehatan publik.



Publik kini menanti, apakah Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan tersebut. Sementara itu, kasus ini kembali membuka luka lama soal rendahnya komitmen dalam pemberantasan kosmetik ilegal dan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.


( Mgi/Ridwan U )


 
 
bottom of page