

Denda Belum Dibayar Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta Ratu Emas Mira Hayati
Denda Belum Dibayar Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta Ratu Emas Mira Hayati MEDIAGEMPAINDONESIA.COM . Makassar -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana Si Ratu Emas, Mira Hayati. Langkah ini dilakukan menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik illegal tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkha
Ridwan Umar
27 Mar2 menit membaca














































